SuaraKaltim.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto belum lama ini.
"Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kasus Asusila di Ponpes Bontang, Oknum Pimpnan Dipanggil Polisi
"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," jelasnya.
Dugaan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes Bontang Diperiksa Polisi
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang memeriksa terlapor pimpinan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (21/12/2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam di ruang penyidik. Pemanggilan ini buntut pelaporan keluarga korban pada Rabu (29/12/2023) silam.
Materi pertanyaan penyidik pun seputaran dugaan kasus yang ditujukan kepada pimpinan Ponpes di bilangan Bontang Salatan itu.
Semisal mengkonfirmasi semua dugaan yang disampaikan pelapor. Kendati begitu dirinya enggan merincikan dan menjabarkan pertanyaan karena itu masuk dalam materi penyidikan.
"Kurang lebih 6 jam. Terlapor didampingi sama kuasa hukum. Pertanyaannya seputaran laporan dugaan kasus pelecehan seksual," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut, penyidik Polres Bontang akan menelaah hasil pemeriksaan baik dari pelapor dan terlapor secara internal.
Setelah itu baru akan ada proses lanjutan. Semisal apabila alat bukti dan keterangan sudah sinkron maka akan ada penetapan tersangka.
"Kita pelajari semua keterangan. Pastinya semua hasil peneriksaan akan kita telaah secara internal. Informasi lanjutan akan disampaikan," lugasnya.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel 'Ranah 3 Warna', Buah dari Kesabaran dalam Meraih Cita-cita
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Kebakaran Hebat Landa 14 Asrama Putri Ponpes Daerul Qolam 2, Penyebabnya karena Ini?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
Terkini
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen