SuaraKaltim.id - Suku Dayak Kanayatn merupakan salah satu sub suku Dayak yang berada di daerah Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Sama seperti suku Dayak lainnya, Suku Dayak Kanayatn juga memiliki beragam ritual adat turun temurun yang masih dilestarikan.
Salah satu ritual adat tersebut adalah saat ada upacara adat pernikahan yang dikenal dengan nama Penganten Dayak Kanayatn.
Dalam adat suku Dayak Kanayatn, tidak ada syarat khusus saat dua sejoli hendak melangsungkan pernikahan.
Kedua calon pengantin bisa menikah meski ada kendala dalam faktor agama atau faktor interaksi dengan suku lain yang ada di Kalimantan.
Namun, adat tetaplah adat, sepasang kekasih tidak diperbolehkan untuk hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan.
Bahkan, dua orang berlawanan jenis yang sedang berduaan di tempat sepi baik di dalam rumah maupun di dalam rumah juga dilarang.
Bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka kedua pasangan tersebut akan dikenai hukuman adat yang bisa saja berujung pada pernikahan.
Pernikahan di masa sekarang yang berawal dari kedua mempelai saling mengenal dan mencintai satu sama lain biasanya dilakukan melalui upacara adat.
Baca Juga: Mengenal Festival Nondoi, Ritual Adat Belian Khas Suku Paser
Untuk melangsungkan pernikahan adat Dayak Kanayatn ini, biasanya dipimpin oleh pemuka adat, didampingi oleh picara dan keluarga dari kedua belah pihak.
Kemudian ada pula beragam peraga adat yang digunakan untuk melangsungkan pernikahan. Beragam makanan pun disiapkan seperti babi, ayam, telur, cucur, poe, jenis bibit, dan lainnya.
Setelah didoakan dan diberi petuah, biasanya kedua mempelai pengantin melanjutkan dengan bersuap-suapan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan memberikan nasihat secara bergantian kepada kedua mempelai di ruang pengantin.
Kemudian para tamu undangan pun mendapatkan edaran makanan yang biasanya dibuat dengan menu khusus.
Adat perkawinan Dayak Kanayatn biasanya dimulai dengan pinangan laki-laki kepada perempuan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (barang bawaan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah