Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:31 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media. [ANTARA]

Ia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif. Ia juga mengaku, telah dimintai keterangan oleh Bawaslu selama kurang lebih hampir satu jam.

Di situ, Bawaslu telah memberikan beberapa pertanyaan kepadanya yang pada pokoknya menerangkan apa yang ia sampaikan tersebut.

"Saya berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif karena saya yakin saya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui keterkaitan Wali Kota Andi Harun dengan materi pokok perkara tersebut.

Baca Juga: Pejabat Samarinda Minta Dukungan Ketua RT untuk Anaknya, Bawaslu: Harus Ada Pembuktian

"Kami mintai keterangan, nanti dinilai kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan akan kita perdalam," bebernya.

Imam mengemukakan pihaknya juga akan meminta informasi dari sumber-sumber yang diduga menginformasikan narasi dalam video dan pemberitaan tersebut.

"Mungkin itu juga nanti ada kaitannya dengan sumber informasi atau sumber yang menginformasikan narasi dalam hal ini," lanjutnya.

Menurutnya, Bawaslu Kota Samarinda tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ya kita progresif saja, tak usah menunggu laporan," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Bontang Angkat Bicara Soal Lurah Belimbing Diajak Dukung Caleg PKB

Imam menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Samarinda setelah pemanggilan ini, antara lain Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh.

Kemudian, Bawaslu akan meminta informasi dari berbagai pihak yang terlibat atau terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, Bawaslu akan menetapkan jenis hukum dari peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilu.

"Apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah ketua RT termasuk dalam orang yang dilarang ikut dalam kampanye dan apakah kegiatan yang ada dalam video itu termasuk dalam kampanye.

"Kalau menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tak jadi soal. Namun, kami akan dalami, masih akan banyak informasi yang mau dihimpun dari kasus tersebut," lugasnya.

Load More