Ia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif. Ia juga mengaku, telah dimintai keterangan oleh Bawaslu selama kurang lebih hampir satu jam.
Di situ, Bawaslu telah memberikan beberapa pertanyaan kepadanya yang pada pokoknya menerangkan apa yang ia sampaikan tersebut.
"Saya berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif karena saya yakin saya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum pemilu," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui keterkaitan Wali Kota Andi Harun dengan materi pokok perkara tersebut.
"Kami mintai keterangan, nanti dinilai kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan akan kita perdalam," bebernya.
Imam mengemukakan pihaknya juga akan meminta informasi dari sumber-sumber yang diduga menginformasikan narasi dalam video dan pemberitaan tersebut.
"Mungkin itu juga nanti ada kaitannya dengan sumber informasi atau sumber yang menginformasikan narasi dalam hal ini," lanjutnya.
Menurutnya, Bawaslu Kota Samarinda tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Ya kita progresif saja, tak usah menunggu laporan," tegasnya.
Baca Juga: Pejabat Samarinda Minta Dukungan Ketua RT untuk Anaknya, Bawaslu: Harus Ada Pembuktian
Imam menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Samarinda setelah pemanggilan ini, antara lain Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh.
Kemudian, Bawaslu akan meminta informasi dari berbagai pihak yang terlibat atau terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, Bawaslu akan menetapkan jenis hukum dari peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilu.
"Apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah ketua RT termasuk dalam orang yang dilarang ikut dalam kampanye dan apakah kegiatan yang ada dalam video itu termasuk dalam kampanye.
"Kalau menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tak jadi soal. Namun, kami akan dalami, masih akan banyak informasi yang mau dihimpun dari kasus tersebut," lugasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat