Ia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif. Ia juga mengaku, telah dimintai keterangan oleh Bawaslu selama kurang lebih hampir satu jam.
Di situ, Bawaslu telah memberikan beberapa pertanyaan kepadanya yang pada pokoknya menerangkan apa yang ia sampaikan tersebut.
"Saya berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif karena saya yakin saya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum pemilu," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pihaknya ingin mengetahui keterkaitan Wali Kota Andi Harun dengan materi pokok perkara tersebut.
"Kami mintai keterangan, nanti dinilai kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan akan kita perdalam," bebernya.
Imam mengemukakan pihaknya juga akan meminta informasi dari sumber-sumber yang diduga menginformasikan narasi dalam video dan pemberitaan tersebut.
"Mungkin itu juga nanti ada kaitannya dengan sumber informasi atau sumber yang menginformasikan narasi dalam hal ini," lanjutnya.
Menurutnya, Bawaslu Kota Samarinda tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Ya kita progresif saja, tak usah menunggu laporan," tegasnya.
Baca Juga: Pejabat Samarinda Minta Dukungan Ketua RT untuk Anaknya, Bawaslu: Harus Ada Pembuktian
Imam menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Samarinda setelah pemanggilan ini, antara lain Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh.
Kemudian, Bawaslu akan meminta informasi dari berbagai pihak yang terlibat atau terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, Bawaslu akan menetapkan jenis hukum dari peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilu.
"Apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak," ucapnya.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah ketua RT termasuk dalam orang yang dilarang ikut dalam kampanye dan apakah kegiatan yang ada dalam video itu termasuk dalam kampanye.
"Kalau menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tak jadi soal. Namun, kami akan dalami, masih akan banyak informasi yang mau dihimpun dari kasus tersebut," lugasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Kutai Timur, Bontang dan Berau Waspada Tsunami!
-
Hetifah Dorong Pembentukan Fakultas Peternakan Unmul demi Ketahanan Pangan Kaltim
-
Pesisir Kaltim Waspada Tsunami usai Gempa Magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap