Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:34 WIB
Kantor Balai Kota Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kabar soal pejabat aktif di Samarinda yang memobilisasi Ketua RT untuk memilih anaknya dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menyeruak. Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, salah satu pejabat Kota Tepian itu berinisial ND.

ND mengundang Ketua RT se-Samarinda berjumlah 1.992 orang, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemkot Samarinda di Convention Hall Sempaja, Kota Samarinda, Sabtu (23/12/2023) lalu. Dalam pidatonya, ND menyampaikan bagaimana progres bantuan dana ke seluruh RT, melalui program unggulannya yakni setiap RT berhak menerima setidaknya Rp 100 juta per tahun untuk pemberdayaan masyarakat.

Bukan cuma itu, ND sempat memperkenalkan anaknya di acara tersebut. Inisial sang anak RY. RY akan maju menjadi Caleg DPRD Kaltim dalam Pemilu 2024 ini.

"Program .... bermanfaat tidak? Mau lanjut tidak? Jika lanjut ada syaratnya," kata ND dalam acara itu, disadur Sabtu (20/01/2024) dari sumber yang sama.

Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu

Setelah melemparkan pertanyaan tersebut, sontak sejumlah audiens menjawab dengan serentak kata "Lanjut", dalam video yang beredar itu.

Lanjut ND, salah satu syarat program unggulannya dapat dilanjutkan, yakni mendapat dukungan dari DPRD.

"Sampai sini paham?," tutur ND.

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun Pemkot Samarinda di Convention Hall Sempaja, Kota Samarinda, Sabtu (23/12/2023) lalu. [Ist]

Para audiens yang hadir lalu meneriakan kata "paham", menandakan jika mereka memahami maksud dari ND itu. Di momen yang sama, ia menyampaikan jika dirinya sangat dibatasi oleh Undang-Undang, sehingga membuat ND tidak boleh untuk berkampanye.

"Yang boleh itu caleg. Ya kaya ini .... caleg dia," sambil menunjuk RY (anaknya).

Baca Juga: Pasar Pagi Samarinda Jadi Sasaran Pencurian Rolling Door

ND mempersilahkan RY untuk berdiri, di hadapan ribuan audiens yang hadir di acara Refleksi Akhir Tahun 2023 tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, memberikan respon terhadap dugaan pejabat Kota Samarinda yang diduga memobilisasi Ketua RT yang hadir dalam acara tersebut.

"Tentu akan kita dalami, apa yang disampaikan harus ada bukti yang kita miliki. Akan kami coba cerna, soal itu harus ada pembuktian, tidak boleh berasumsi," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Ia menambahkan, beda kasus ketika ada warga yang melaporkan ke pihaknya terkait dugaan pelanggaran, mendekati Pemilu 2024 ini.

"Ini informasi tentu perlu pendalaman, bahwa apakah ini termasuk dugaan pelanggaran, kami kaji dulu mas. Harus didalami dimana unsurnya begitu, kan. Kami harus tahu konteksnya seperti apa," jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar SK. [Ist]

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar SK memberikan tanggapan terkait kabar dugaan pejabat aktif di Samarinda yang memobilisasi RT untuk pencalegan anaknya. Awalnya, ia dengan tegas meminta media menyebutkan siapa pejabat tersebut.

Ia mengatakan, jika penelusuran media sudah valid dan konkret tak perlu ada inisial nama lagi. Lalu, ia menyatakan, mobilisasi seperti itu sudah dilakukan di nasional kemudian di tarik oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau saya sih, enggak usah terlalu disorot lah yang di daerah-daerah ini. Di level nasional aja kelakuannya kayak begitu kok. Ya enggak? Anak disuruh jadi Wapres, disuruh jadi ketua partai, dimobilisasi ini itu, kan semua secara gamblang dan kasat mata dilihat, dipertontonkan. Jadi, kalau ada di daerah kayak begitu, saya pikir sudah bukan hal yang tabu. Meskipun secara etika politik, aturannya, tidak membolehkan," ujarnya.

Ia membeberkan, ada beberapa RT di Palaran yang diberhentikan. Katanya, mereka pengurus partai.

Ia melanjutkan, pemberhentian para RT tersebut diduga disengaja. Ia merasa para RT diberhentikan dengan cara mencari alasan-alasan tertentu.

"Ada beberapa waktu lalu, ada surat pemberhentian (beberapa) RT di Palaran. Ada 4 orang RT diberhentikan karena (mereka) pengurus partai. RT-RT itu juga sama. Pernah juga ada oknum dan orang-orang tertentu meminta fotocopy KTP sebanyak 50 orang, tapi mereka tidak mau menyetor itu, tidak mau mendata. Akhirnya dicarikan alasan (untuk diberhentikan)," lanjutnya.

Ia mengaku ikut menelusuri status RT-RT tersebut. Seperti mencari pembuktian langsung dengan memeriksa Sipol KPU.

"Ditracking, ternyata Ketua RT ini terdaftar sebagai pengurus partai politik dan caleg. Sementara, setelah kita tracking (lagi) di tempat lain, termasuk Ketua LPM-nya, itu masih terdaftar sebagai pengurus partai. Ada buktinya di Sipol KPU. (Saya sempat bertanya) kenapa tidak diganti? (Katanya) sudah mundur. Harusnya, diberikan pilihan (buat) RT-RT ini kalau memang ada (pilihan). Dan, yah, kalau ada Perwalinya," tambahnya.

Ia juga menyinggung soal peraturan RT yang seharusnya bukan diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun di Peraturan Daerah (Perda).

Ia menegaskan, RT bukan jabatan struktural. Namun, jabatan tersebut masuk dalam kepegawaian.

"(Tapi) sebenarnya, yang mengatur (peraturan soal) RT itu bukan Perwali. Tetapi Perda. Enggak boleh (seharusnya) karena bukan jabatan struktural, kepegawaian itu (jabatan) RT. (Arti) RT itu adalah kelompok-kelompok yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dia (RT) bukan bagian dari pemerintahan, tapi dia bekerja untuk pemerintahan," lugasnya.

Load More