Ia mengatakan, jika penelusuran media sudah valid dan konkret tak perlu ada inisial nama lagi. Lalu, ia menyatakan, mobilisasi seperti itu sudah dilakukan di nasional kemudian di tarik oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau saya sih, enggak usah terlalu disorot lah yang di daerah-daerah ini. Di level nasional aja kelakuannya kayak begitu kok. Ya enggak? Anak disuruh jadi Wapres, disuruh jadi ketua partai, dimobilisasi ini itu, kan semua secara gamblang dan kasat mata dilihat, dipertontonkan. Jadi, kalau ada di daerah kayak begitu, saya pikir sudah bukan hal yang tabu. Meskipun secara etika politik, aturannya, tidak membolehkan," ujarnya.
Ia membeberkan, ada beberapa RT di Palaran yang diberhentikan. Katanya, mereka pengurus partai.
Ia melanjutkan, pemberhentian para RT tersebut diduga disengaja. Ia merasa para RT diberhentikan dengan cara mencari alasan-alasan tertentu.
"Ada beberapa waktu lalu, ada surat pemberhentian (beberapa) RT di Palaran. Ada 4 orang RT diberhentikan karena (mereka) pengurus partai. RT-RT itu juga sama. Pernah juga ada oknum dan orang-orang tertentu meminta fotocopy KTP sebanyak 50 orang, tapi mereka tidak mau menyetor itu, tidak mau mendata. Akhirnya dicarikan alasan (untuk diberhentikan)," lanjutnya.
Ia mengaku ikut menelusuri status RT-RT tersebut. Seperti mencari pembuktian langsung dengan memeriksa Sipol KPU.
"Ditracking, ternyata Ketua RT ini terdaftar sebagai pengurus partai politik dan caleg. Sementara, setelah kita tracking (lagi) di tempat lain, termasuk Ketua LPM-nya, itu masih terdaftar sebagai pengurus partai. Ada buktinya di Sipol KPU. (Saya sempat bertanya) kenapa tidak diganti? (Katanya) sudah mundur. Harusnya, diberikan pilihan (buat) RT-RT ini kalau memang ada (pilihan). Dan, yah, kalau ada Perwalinya," tambahnya.
Ia juga menyinggung soal peraturan RT yang seharusnya bukan diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun di Peraturan Daerah (Perda).
Ia menegaskan, RT bukan jabatan struktural. Namun, jabatan tersebut masuk dalam kepegawaian.
Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu
"(Tapi) sebenarnya, yang mengatur (peraturan soal) RT itu bukan Perwali. Tetapi Perda. Enggak boleh (seharusnya) karena bukan jabatan struktural, kepegawaian itu (jabatan) RT. (Arti) RT itu adalah kelompok-kelompok yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dia (RT) bukan bagian dari pemerintahan, tapi dia bekerja untuk pemerintahan," lugasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi