Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
Kepala Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda berjanji akan mengusut kasus warga tidak bisa mencoblos di dua TPS, Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang.

Sebelumnya, beberapa warga mengeluhkan jika hak suaranya telah dipakai oleh orang lain. Sehingga, mereka tidak bisa memilih saat hari H pencoblosan. Kejadian ini terjadi di dua TPS, yakni TPS 01 dan 03. 

"Memang benar, ada warga yang tidak bisa memilih saat pencoblosan, diduga karena hak suaranya digunakan oleh orang lain," kata Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (15/02/2024).

Untuk menindak kasus tersebut, Bawaslu bersama Panwascam Samarinda Seberang akan menelusuri lebih lanjut kasus itu, dengan meminta keterangan terhadap pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Bawaslu Berau Waspadai Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

"Kami akan melakukan proses penanganan bersama Panwascam, meminta keterangan barangkali ke pihak penyelenggara, serta warga yang bersangkutan, kehilangan hak suaranya," jelasnya.

Melalui keterangan dari Panwascam Samarinda seberang, lima orang telah bersedia dimintai keterangan terkait hilangnya hak suara mereka saat pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Karena ini masih perhitungan suara, saya instruksikan Panwascam untuk memantau di lapangan dulu, karena takutnya mengganggu proses perhitungan, jadi diselesaikan terlebih dahulu," bbernya.

"Setelah selesai, barulah kami bersama Panwascam meminta keterangan ke pihak yang bersangkutan, agar tahu duduk permasalahannya seperti apa," tambahnya.

Abdul mengatakan, kasus ini memang harus ditindaklanjuti. Mengingat ada sejumlah orang yang merasa dirugikan, karena hak suaranya telah dipakai oleh orang lain.

Baca Juga: Kacau! Surat Suara Tertukar di Bontang: 12 Pemilih Coblos Caleg Dapil Lain

"Ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena ini berkaitan pada masyarakat yang hak suaranya digunakan pihak lain. Itu mengarah ke sana," tuturnya.

Ia menambahkan, lima orang tersebut telah melaporkan aturan terhadap Panwascam Samarinda Seberang, bahwa surat undangan memilih milik mereka telah digunakan oleh orang lain.

"Iya kami akan mengusut kasus ini. Dan juga pesan untuk masyarakat, silahkan melapor ke kami apabila menemukan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi saat hari H pencoblosan," tutupnya.

Load More