SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mewaspadai potensi kecurangan pada saat pemungutan suara di Pemilu 2024.
Salah satu bentuk kecurangan yang disorot adalah penyalahgunaan hak pilih, seperti membawa form C-Pemberitahuan dan memakai hak suara orang lain. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau Tamjidillah Noor.
"Pada tahap ini, kemungkinan ada potensi kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab," katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/02/2024).
Tamjidillah menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 533. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.
Selanjutnya, apabila terjadi kecurangan, pihaknya akan menelusuri identitas penyelenggara di TPS yang bersangkutan.
"Mulai dari KPPS hingga pihak lainnya yang bertanggungjawab atas proses pemungutan suara. Kalau yang melakukan itu adalah KPPS, tentu akan ada sanksi yang diberikan," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemungutan suara, pihaknya meminta kepada tim verifikasi untuk mengecek secara benar identitas pemilih dengan mencocokkan identitas di KTP dan C-Pemberitahuan.
“Jadi KPPS dan pengawas harus bekerja dengan jeli, dan bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa kecurangan dan pelanggaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain potensi kecurangan pada saat pemungutan suara, hal lainnya yang berpotensi terjadi kecurangan di antaranya adalah beli suara, menyuap petugas KPPS, PPS dan PPK, Intimidasi penyelenggara pemilu, indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap, mobilisasi pemilih yang diklaim masuk daftar pemilih khusus, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, serta potensi penggelembungan suara saat jeda istirahat.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Berau, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi 3 Hari ke Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026