Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Februari 2024 | 18:00 WIB
Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau Tamjidillah Noor. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mewaspadai potensi kecurangan pada saat pemungutan suara di Pemilu 2024.

Salah satu bentuk kecurangan yang disorot adalah penyalahgunaan hak pilih, seperti membawa form C-Pemberitahuan dan memakai hak suara orang lain. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau Tamjidillah Noor.

"Pada tahap ini, kemungkinan ada potensi kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab," katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/02/2024).

Tamjidillah menegaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 533. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Berau, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi 3 Hari ke Depan

Selanjutnya, apabila terjadi kecurangan, pihaknya akan menelusuri identitas penyelenggara di TPS yang bersangkutan. 

"Mulai dari KPPS hingga pihak lainnya yang bertanggungjawab atas proses pemungutan suara. Kalau yang melakukan itu adalah KPPS, tentu akan ada sanksi yang diberikan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemungutan suara, pihaknya meminta kepada tim verifikasi untuk mengecek secara benar identitas pemilih dengan mencocokkan identitas di KTP dan C-Pemberitahuan.

“Jadi KPPS dan pengawas harus bekerja dengan jeli, dan bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa kecurangan dan pelanggaran,” tandasnya. 

Untuk diketahui, selain potensi kecurangan pada saat pemungutan suara, hal lainnya yang berpotensi terjadi kecurangan di antaranya adalah beli suara, menyuap petugas KPPS, PPS dan PPK, Intimidasi penyelenggara pemilu, indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap, mobilisasi pemilih yang diklaim masuk daftar pemilih khusus, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, serta potensi penggelembungan suara saat jeda istirahat.

Baca Juga: Politik Uang di Kukar, 2 Kasus Sedang Diproses, 2 Ditelusuri

Load More