SuaraKaltim.id - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (20/02/2024).
Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kutai Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kubar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di enam TPS.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Ia mengungkapkan, empat TPS yang akan diadakan PSU berada di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.
“Kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besa. Ini terjadi di empat TPS, nanti di Sambung, kemudian Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (19/2/2024).
Alasan empat TPS tersebut menggelar PSU adalah karena terindikasi terjadi pelanggaran pemilu. Seperti adanya temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Serta, tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.
“Nah, kejadiannya di empat TPS di Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan, KTP-nya dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan hasil mitigasi, KPU Kubar memutuskan bahwa empat TPS tersebut akan menggelar PSU secara serentak pada Selasa (20/2/2024) besok.
Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan aturan, PSU wajib digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.
“Kami sudah mempertimbangkan, sudah mitigasi, kemudian dari hasil itu kami membuat keputusan melalui berita acara, pleno, kemudian melalui keputusan KPU Kutai Barat itu layak untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi