SuaraKaltim.id - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (20/02/2024).
Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kutai Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kubar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di enam TPS.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Ia mengungkapkan, empat TPS yang akan diadakan PSU berada di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.
“Kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besa. Ini terjadi di empat TPS, nanti di Sambung, kemudian Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (19/2/2024).
Alasan empat TPS tersebut menggelar PSU adalah karena terindikasi terjadi pelanggaran pemilu. Seperti adanya temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Serta, tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.
“Nah, kejadiannya di empat TPS di Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan, KTP-nya dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan hasil mitigasi, KPU Kubar memutuskan bahwa empat TPS tersebut akan menggelar PSU secara serentak pada Selasa (20/2/2024) besok.
Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan aturan, PSU wajib digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.
“Kami sudah mempertimbangkan, sudah mitigasi, kemudian dari hasil itu kami membuat keputusan melalui berita acara, pleno, kemudian melalui keputusan KPU Kutai Barat itu layak untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas