SuaraKaltim.id - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (20/02/2024).
Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kutai Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kubar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di enam TPS.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Ia mengungkapkan, empat TPS yang akan diadakan PSU berada di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.
“Kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besa. Ini terjadi di empat TPS, nanti di Sambung, kemudian Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Alasan empat TPS tersebut menggelar PSU adalah karena terindikasi terjadi pelanggaran pemilu. Seperti adanya temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Serta, tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.
“Nah, kejadiannya di empat TPS di Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan, KTP-nya dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan hasil mitigasi, KPU Kubar memutuskan bahwa empat TPS tersebut akan menggelar PSU secara serentak pada Selasa (20/2/2024) besok.
Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan aturan, PSU wajib digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.
“Kami sudah mempertimbangkan, sudah mitigasi, kemudian dari hasil itu kami membuat keputusan melalui berita acara, pleno, kemudian melalui keputusan KPU Kutai Barat itu layak untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: Koleksi Museum Etnografi Sendawar, Ada Aksesoris hingga Alat Ritual Keagamaan Suku Dayak
Berita Terkait
-
Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN