SuaraKaltim.id - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (20/02/2024).
Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kutai Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kubar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di enam TPS.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye. Ia mengungkapkan, empat TPS yang akan diadakan PSU berada di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.
“Kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besa. Ini terjadi di empat TPS, nanti di Sambung, kemudian Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (19/2/2024).
Alasan empat TPS tersebut menggelar PSU adalah karena terindikasi terjadi pelanggaran pemilu. Seperti adanya temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Serta, tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.
“Nah, kejadiannya di empat TPS di Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan, KTP-nya dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan hasil mitigasi, KPU Kubar memutuskan bahwa empat TPS tersebut akan menggelar PSU secara serentak pada Selasa (20/2/2024) besok.
Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan aturan, PSU wajib digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.
“Kami sudah mempertimbangkan, sudah mitigasi, kemudian dari hasil itu kami membuat keputusan melalui berita acara, pleno, kemudian melalui keputusan KPU Kutai Barat itu layak untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio