SuaraKaltim.id - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 kemarin diwarnai kecurangan di Samarinda Seberang. Warga protes karena tidak bisa mencoblos, alasannya hak suara mereka telah dipakai orang lain.
Kejadian ini bermula di TPS Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang. Sejumlah warga ditolak mencoblos karena hak suaranya tercatat telah digunakan.
Merasa dirugikan, warga tersebut mengadu ke Sekretariat Panwascam Samarinda Seberang. Hal itu dibenarkan Achmad Khomaini, Panwascam Samarinda Seberang Divisi Penanganan Pelangrrana dan Penyelesaian Sengketa.
"Setelah kami cek di lapangan, memang benar hak suara mereka telah dipakai oleh orang lain. Itu dibuktikan dengan daftar hadir di sana," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (15/02/2024).
Khomaini memastikan, surat pemberitahuan form model c milik warga tersebut telah digunakan orang lain untuk mencoblos. Bahkan ada beberapa orang yang mengalami hal tersebut.
"Ada lima warga yang berani melapor, dan bersedia dimintai keterangan. Informasi yang didapat, tidak hanya lima orang saja, melainkan ada beberapa warga lain yang tidak bisa mencoblos," jelasnya.
Panwascam Samarinda Seberang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Dino Ahmed merincikan dua TPS terlibat dalam kasus ini.
"TPS 1 ada empat pelapor, TPS 3 ada satu orang yang melaporkan juga," tuturnya.
Panwascam Samarinda Seberang akan membuat surat form A untuk Bawaslu Kota Samarinda terkait kecurangan ini.
Baca Juga: Unik! TPS 53 di Balikpapan Berhias Nuansa Valentine untuk Tarik Pemilih
"Bawaslu bersama Gakkumdu nantinya akan membahas ini, mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kecurangan yang terjadi. Malam ini form A akan dibuat yang ditujukan ke Bawaslu Kota Samarinda," bebernya.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini kemungkinan terletak pada kelalaian dari pihak penyelenggara. Oleh sebab itu, nantinya Bawaslu dan Gakkumdu yang berperan untuk mengusut kasus kecurangan tersebut.
"Kemungkinan ada pemilihan suara ulang, tapi nanti tunggu keputusan dari Bawaslu bersama Gakkumdu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian