SuaraKaltim.id - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 kemarin diwarnai kecurangan di Samarinda Seberang. Warga protes karena tidak bisa mencoblos, alasannya hak suara mereka telah dipakai orang lain.
Kejadian ini bermula di TPS Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang. Sejumlah warga ditolak mencoblos karena hak suaranya tercatat telah digunakan.
Merasa dirugikan, warga tersebut mengadu ke Sekretariat Panwascam Samarinda Seberang. Hal itu dibenarkan Achmad Khomaini, Panwascam Samarinda Seberang Divisi Penanganan Pelangrrana dan Penyelesaian Sengketa.
"Setelah kami cek di lapangan, memang benar hak suara mereka telah dipakai oleh orang lain. Itu dibuktikan dengan daftar hadir di sana," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (15/02/2024).
Khomaini memastikan, surat pemberitahuan form model c milik warga tersebut telah digunakan orang lain untuk mencoblos. Bahkan ada beberapa orang yang mengalami hal tersebut.
"Ada lima warga yang berani melapor, dan bersedia dimintai keterangan. Informasi yang didapat, tidak hanya lima orang saja, melainkan ada beberapa warga lain yang tidak bisa mencoblos," jelasnya.
Panwascam Samarinda Seberang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Dino Ahmed merincikan dua TPS terlibat dalam kasus ini.
"TPS 1 ada empat pelapor, TPS 3 ada satu orang yang melaporkan juga," tuturnya.
Panwascam Samarinda Seberang akan membuat surat form A untuk Bawaslu Kota Samarinda terkait kecurangan ini.
Baca Juga: Unik! TPS 53 di Balikpapan Berhias Nuansa Valentine untuk Tarik Pemilih
"Bawaslu bersama Gakkumdu nantinya akan membahas ini, mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kecurangan yang terjadi. Malam ini form A akan dibuat yang ditujukan ke Bawaslu Kota Samarinda," bebernya.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini kemungkinan terletak pada kelalaian dari pihak penyelenggara. Oleh sebab itu, nantinya Bawaslu dan Gakkumdu yang berperan untuk mengusut kasus kecurangan tersebut.
"Kemungkinan ada pemilihan suara ulang, tapi nanti tunggu keputusan dari Bawaslu bersama Gakkumdu," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur