Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:16 WIB
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. [Inibalikpapan.com]

Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.

“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.

Load More