SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) saat ini mencatat 330 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Di mana, total luas lahan yang memiliki izin lokasi mencapai 2,7 juta hektare di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurniawan belum lama ini. Ia menyebut, ada 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan.
"Dari izin lokasi tersebut, terdapat 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektare memiliki hak guna usaha (HGU)," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (23/02/2024).
Katanya, dari total lahan yang telah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan satu juta hektare di antaranya dikelola oleh 303 perusahaan besar swasta dan sisanya oleh kebun rakyat.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN
"Secara keseluruhan, lahan perkebunan tersebut termasuk komoditas seperti lada, kakao, dan kelapa dengan total luas area perkebunan di Kaltim mencapai 1,5 juta hektare. Sebanyak 82 persen di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten dan kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi wilayah dua kabupaten atau lebih, yang menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini, di Kaltim hanya terdapat satu perkebunan besar yang kewenangan perizinan berada di provinsi, yaitu yang terletak di antara wilayah Penajam Paser Utara dan Paser," ujarnya.
Taufiq menambahkan, terkait aspek lingkungan, pihaknya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Salah satu aturannya adalah larangan menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng yang curam," tegasnya.
Baca Juga: Mantan Karyawan Terlibat! 5 Pemuda di Kukar Kepergok Curi Sawit
Dinas Perkebunan Kaltim terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di wilayahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat mengenai Lahan Eksisting Perkebunan (LEKP).
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Lagi, Perusahaan Telekomunikasi Ini PHK 2.000 Karyawannya
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN