Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:30 WIB
Suara selisih terjadi pada kotak suara DPRD Kota Bontang berwarna Hijau. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kotak Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 Kelurahan Api-Api untuk surat suara pemilihan calon legislatif (Caleg) DPRD Bontang terpaksa dibongkar dan dilakukan perhitungan ulang. Hal itu dilakukan pada Jum'at (23/2/2023) pagi saat pleno tingkat Kecamatan Bontang Utara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontang Utara Haras menjelaskan, perhitungan ulang dilakukan karena perbedaan selisih 1 suara. Yaitu di bagian kertas suara tidak sah. 

Suara selisih terjadi pada kotak suara DPRD Kota Bontang berwarna Hijau. Setelah dilakukan perhitungan ulang kertas suara tidak sah itu berhasil ditemukan dan kembali dicatat. Karena sebelumnya di hasil catatan di kertas Plano tidak sesuai angka. 

"Karena 1 kertas suara tidak sah tercatat sebagai suara sah. Selisih 1 saja jadi tetap harus dihitung ulang. Akhirnya ketemu dan sudah selesai tadi pagi dihitung ulangnya," ucap Haras kepada KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Baca Juga: Maret 2024, Retribusi Sampah di Bontang Diterapkan, Bayarnya di PDAM!

Lebih lanjut, untuk perhitungan suara ulang bisa dilakukan, jika para saksi menemukan selisih suara baik antara kertas plano dan C-1. 

Tetapi kalau di hasil plano dan C-1 tidak ada selisih maka perhitungan suara ulang tetap dilanjutkan. 

"Kalau selisih hanya catatan biasa tidak bisa. Saksi harus kantongi C-1 dan kalau berbeda dengan plano baru dihitung ulang," sambungnya. 

Diketahui untuk Sidang Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bontang Utara dibagi jadi 2 tempat. Hal itu untuk mempercepat sidang. 

"Kami bagi 2 biar cepat. Tetap di 1 ruangan hanya terpisahkan pakai kotak suara saja," pungkasnya.

Baca Juga: Kelelahan Usai Pemungutan Suara, 6 Petugas Pemilu di Bontang Tumbang

Load More