Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. [SuaraJatim.id/Amin Alamsyah]

SuaraKaltim.id - Rencana penarikan retribusi sampah se-Kota Bontang mulai diberlakukan pada Maret 2024 nanti. Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengatakan, untuk teknis pembayarannya nanti akan langsung tersistematis masuk dalam rekening tagihan PDAM warga.

Wacana penarikan retribusi sampah sebenarnya berlangsung pada 2023 lalu. Tetapi karena persoalan teknis ditunda hingga 2024.

Perhitungan nominal retribusi disesuaikan KwH listrik. Misalnya bagi warga yang menggunakan listrik 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian di bawah 1.300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1.300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.

"Maret nanti inshaAllah mulai diterapkab retribusi sampah. Bayarnya di PDAM jadi setiap tagihan bisa langsung dibayar," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga: Kaltim Perangi Stunting, Bontang Jadi Prioritas Utama

Lebih lanjut secara teknis untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening air bisa membayar secara mandiri. Semisal layanan pembayaran cepat menggunakan barcode

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin. [KlikKaltim.com]

Ia melanjutkan, terkait teknisnya nanti akan dibahas. Karena saat ini fokus yang visa membayar langsung di PDAM. 

"Udah kita pikirkan. Nanti pakai Q-RIS bayarnya bisa. Ini fokus yang pembayaran di PDAM aja dulu," sambungnya. 

Sementara kata Syakhruddin semua kelurahan juga sudah disosiasikan pada 2023 lalu. Anggaran retribusi yang ditarik ini nantinya disetor ke daerah dan disalurkan untuk pengelolaan sampah. 

Meski secara teknis kewenangan pembagian itu berada di tin TAPD Bontang.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Bontang Lestari, Diduga Berasal dari Limbah CPO

"Uangnya nanti dipakai lagi buat pengembangan infrastruktur misalnya atau juga untuk pengelolaan sampah," pungkasnya.

Load More