SuaraKaltim.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda, Rabu (28/02/2024) kemarin.
AHY menyerahkan secara langsung ke rumah-rumah warga di dua lokasi. Yaitu, Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda.
Dikatakan oleh Menteri AHY, dengan diberikannya sertipikat kepada masyarakat, maka mereka telah memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
Ia pun berharap, taraf ekonomi masyarakat pemegang sertipikat dapat meningkat melalui pengembangan usaha yang dimiliki.
"Kita ingin semakin banyak masyarakat yang pada akhirnya memiliki sertipikat, secara resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka. Tentunya ini bisa dimanfaatkan juga, jika mereka punya usaha, sertipikat yang resmi itu bisa dijaminkan ke bank, sehingga mendapatkan modal usaha," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, disadur dari keterangan rilis yang diperoleh, Kamis (29/02/2024).
Sejalan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN juga berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah.
"Kami ingin meyakinkan tidak ada siapa pun yang melawan hukum di negeri kita, termasuk para mafia tanah. Kita pastikan kalau ada masyarakat apalagi masyarakat kecil yang dizalimi, yang akhirnya dibikin susah oleh para mafia tanah, ini kita akan bela habis dan tentunya kita akan berantas mafia tanah ini, kita harus tegas," tuturnya.
Selain kepada masyarakat, pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga dilakukan demi menarik minat para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.
Hal itu bermanfaat menurut Menteri ATR/Kepala BPN. Alasannya, karena dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Mercure-Ibis Samarinda, 4 Tahun Mengabdi dengan Semangat "All in 4 All"
"Kita berharap kehadiran Kementerian ATR/BPN ini ya benar-benar bisa memberikan jaminan kepastian hukum," ucapnya.
"Sekaligus kalau ini dikaitkan pada konteks ekonomi, kalau ada investor yang ingin datang ke Indonesia kalau mereka tahu tersedia lahan yang clean and clear termasuk juga punya kepastian hukum tadi, maka mereka bisa dengan nyaman menanam uang dan modalnya di sini dan ekonomi akan bergerak, rakyat juga akan senang karena akan terbuka lapangan kerja," jelasnya.
Salah seorang penerima sertipikat, Muhlis (43) berharap sertipikatnya dapat menjadi alat dalam pengembangan usahanya. Ia yang kini berjualan sayuran keliling, memiliki cita-cita untuk membuka kios jika mendapatkan modal.
"Alhamdulillah saya senang, sertipikat yang prosesnya cuma dua-tiga bulan ini akhirnya saya terima. Niatnya saya ingin besarkan dagangan saya dengan sertipikat ini," ungkap Muhlis yang hadir pada kesempatan ini didampingi sang istri.
Dalam rangkaian penyerahan sertipikat ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Sigit Raditya; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik, Andi Saiful Haq; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'