SuaraKaltim.id - Menjelang bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda telah melakukan sosialisasi kepada 11 pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) terkait aturan penutupan usahanya selama bulan puasa.
Sosialisasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 32/2006 tentang ketentuan jam operasional THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Samarinda.
Mengacu pada Se tersebut, THM di Samarinda wajib tutup mulai 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024 dan diperbolehkan buka kembali pada 16 April 2024. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke 11 THM, untuk mematuhi aturan yang berlaku, responnya positif," ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (08/03/2024).
Baca Juga: Balikpapan Gelar GPM 3 Kali Sepekan Jelang Ramadhan
Meski sudah melakukan sosialisasi, pihak Satpol PP akan terus melakukan patroli secara berkala, untuk memastikan THM benar-benar tutup sementara selama bulan puasa.
"Besok kami akan patroli lagi, jangan sampai ada THM yang masih beroperasi. Apabila ketahuan, akan dikenakan sanksi tersendiri," ucapnya.
Anis menambahkan, ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku, serta Sanksi Administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin usaha).
"Semoga pihak yang memiliki THM, tempat billiard, panti pijat, dan lain sebagainya, mematuhi aturan yang ada," jelasnya.
Sementara itu, General Manager Celcius Eka Iskandar Putra mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan surat edaran mengenai penutupan THM selama bulan puasa dari Pemerintah Kota Samarinda.
Baca Juga: 2 Meninggal, 70 Orang Sakit, KPU Samarinda Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah untuk Santunan KPPS
"Kami sudah terima dalam bentuk fisiknya, kami siap untuk mematuhi aturan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Ketentuan Tata Caranya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN