SuaraKaltim.id - Suku Paser Balik merupakan suku asli Balikpapan yang rupanya ikut terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Suku yang dikenal juga sebagai suku Balik ini merupakan komunitas kecil yang saat ini jumlahnya tidak lebih dari 1.000 jiwa atau tepatnya 200 KK.
Warga adat Balik ini tinggal di wilayah Kecamatan Sepaku yang tersebar di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Sepaku, dan Kelurahan Pemaluan yang masuk kawasan inti IKN Nusantara.
Ketenaran Suku Balik ini lebih kecil dibanding Suku Paser, lantas apakah Suku Balik ini sama dengan Suku Paser?
Tidak dipungkiri bahwa ketenaran Suku Balik ini tidak begitu banyak diketahui sebelum adanya wilayah Sepaku yang ikut menjadi kawasan inti wilayah IKN Nusantara.
Dikutip dari Mongabay, rupanya awalnya Suku Balik dikenal sebagai Suku Paser, padahal keduanya memiliki perbedaan.
Contohnya seperti perbedaan bahasa. Bahasa yang digunakan Suku Paser dapat dimengerti oleh Suku Balik, tetapi Bahasa Suku Balik tidak dimengerti suku lain.
Seiring berjalannya waktu, kebudayaan adat Suku Balik saat ini nyaris hilang karena banyaknya pendatang di wilayah Sepaku.
Kebudayaan adat ini sudah mulai tergerus sejak tahun 90-an. Padahal sebelumnya kehidupan berbudaya Suku Balik sangat kental, tetapi semakin tergerus faktor sosial yang membuat mereka malu menunjukan identitas Suku Balik.
Baca Juga: Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
Saat ini keberadaan mereka mulai semakin tergerus akibat pembangunan IKN Nusantara yang memasuki wilayah adat mereka.
Sebelumnya, desas desus soal wilayah adat mereka diharuskan direlokasi sudah ada sejak pembangunan proyek intake Sungai Sepaku.
Tetapi, mereka tidak punya banyak waktu untuk melakukan unjuk rasa meski mereka menentang keras.
Bagi warga suku Balik, mereka lebih memilih fokus bekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Rupanya, sebelum ada desas-desus relokasi, sebagian warga suku Balik sudah pernah berupaya untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah.
Surat segel untuk sebidang tanah yang mereka tempati pernah diserahkan ke pemerintah derah setempat untuk pemutihan atau mengganti dengan surat hak kepemilikan tanah.
Berita Terkait
-
Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
-
Geger Masyarakat Adat Pamaluan Kena Ultimatum untuk Pindah dari Kawasan IKN: Hanya untuk Kepentingan Elit kah?
-
Jadwal Imsak Balikpapan, Samarinda dan Bontang 16 Maret 2024
-
IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan
-
IKN Resmi Jalankan Fungsi Sebagai Pemdasus, Otorita Fokus Susun 3 Dokumen Penting
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim