SuaraKaltim.id - Suku Paser Balik merupakan suku asli Balikpapan yang rupanya ikut terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Suku yang dikenal juga sebagai suku Balik ini merupakan komunitas kecil yang saat ini jumlahnya tidak lebih dari 1.000 jiwa atau tepatnya 200 KK.
Warga adat Balik ini tinggal di wilayah Kecamatan Sepaku yang tersebar di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Sepaku, dan Kelurahan Pemaluan yang masuk kawasan inti IKN Nusantara.
Ketenaran Suku Balik ini lebih kecil dibanding Suku Paser, lantas apakah Suku Balik ini sama dengan Suku Paser?
Tidak dipungkiri bahwa ketenaran Suku Balik ini tidak begitu banyak diketahui sebelum adanya wilayah Sepaku yang ikut menjadi kawasan inti wilayah IKN Nusantara.
Dikutip dari Mongabay, rupanya awalnya Suku Balik dikenal sebagai Suku Paser, padahal keduanya memiliki perbedaan.
Contohnya seperti perbedaan bahasa. Bahasa yang digunakan Suku Paser dapat dimengerti oleh Suku Balik, tetapi Bahasa Suku Balik tidak dimengerti suku lain.
Seiring berjalannya waktu, kebudayaan adat Suku Balik saat ini nyaris hilang karena banyaknya pendatang di wilayah Sepaku.
Kebudayaan adat ini sudah mulai tergerus sejak tahun 90-an. Padahal sebelumnya kehidupan berbudaya Suku Balik sangat kental, tetapi semakin tergerus faktor sosial yang membuat mereka malu menunjukan identitas Suku Balik.
Baca Juga: Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
Saat ini keberadaan mereka mulai semakin tergerus akibat pembangunan IKN Nusantara yang memasuki wilayah adat mereka.
Sebelumnya, desas desus soal wilayah adat mereka diharuskan direlokasi sudah ada sejak pembangunan proyek intake Sungai Sepaku.
Tetapi, mereka tidak punya banyak waktu untuk melakukan unjuk rasa meski mereka menentang keras.
Bagi warga suku Balik, mereka lebih memilih fokus bekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Rupanya, sebelum ada desas-desus relokasi, sebagian warga suku Balik sudah pernah berupaya untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah.
Surat segel untuk sebidang tanah yang mereka tempati pernah diserahkan ke pemerintah derah setempat untuk pemutihan atau mengganti dengan surat hak kepemilikan tanah.
Berita Terkait
-
Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
-
Geger Masyarakat Adat Pamaluan Kena Ultimatum untuk Pindah dari Kawasan IKN: Hanya untuk Kepentingan Elit kah?
-
Jadwal Imsak Balikpapan, Samarinda dan Bontang 16 Maret 2024
-
IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan
-
IKN Resmi Jalankan Fungsi Sebagai Pemdasus, Otorita Fokus Susun 3 Dokumen Penting
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026