Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sidak di BKD Kaltim. [kaltimtoday.co]

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," ujar Rozani.

Load More