SuaraKaltim.id - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, M. Reza Pahlevi, mengatakan bahwa telah menerima laporan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawan.
Laporan pemberitahuan itu terkait pemberian THR seluruh perusahaan bagi pekerja masing-masing. Pemberian THR itu wajib dilakukan perusahaan.
Reza menyebut laporan ini diterima sebagai bentuk monitoring Disnaker kepada perusahaan terhadap ketaatan pemenuhan hak karyawan dalam bentuk pemberian THR jelang hari raya.
"Disini kami berperan untuk memonitoring seluruh perusahaan apakah tepat waktu atau sebaliknya" katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Selain bentuk monitoring , pihaknya juga menegaskan untuk menagih bentuk implementasi terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan Disnaker Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
"Ini juga sebagai bentuk penerapan ya dari SE yang dikeluarkan Disnaker Minggu lalu, apakah sesuai atau bagaimana ini," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa sejauh ini sudah 50 Perusahaan swasta maupun negeri yang memberikan laporan pemberian THR. Total karyawan sebanyak 9679 orang dengan total Rp44,1 milliar.
"Sudah 50 perusahaan yang lapor ya, dan masih kami pantau setiap hari," tegas Reza.
Dia mengatakan bahwa data laporan ini akan berubah mendekati Idulfitri. Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melapor ke Disnaker Samarinda.
Baca Juga: Lebih Efisien dan Nyaman, Bandara APT Pranoto Samarinda Terapkan Parkir Cashless
"Tentu saja ini akan berubah, belum lagi masih banyak yang belum memberikan laporan ya apakah lupa melaporkan atau sama sekali THR belum diberi kepada pekerja" ungkap Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya