SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerima laporan atas dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Senin (01/04/2024).
Proyek pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023 itu dijanjikan oleh oknum pegawai kepada 2 orang pengusaha. Untuk menyakinkan pengusaha itu oknum pegawai ini nekat memalsukan tanda tangan Lurah Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku belum mempelajari lebih jauh berkas pelaporan itu.
Karena sejauh ini berkas masih berada di tahap disposisi untuk selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bontang.
"Kalau info pelaporan ada. Tapi belum saya pelajari. Tapi kami akan tindaklanjuti. Soal isi juga harus diliat dulu. Senin kemarin ada lapor," ucap Iptu Hari Supranoto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Yang jelas setiap pelaporan akan diproses secara berjenjang. Penyidik akan mempelajari semua duduk perkara pelaporan tersebut.
Karena untuk menindaklanjuti itu dan menetapkan tersangka setidaknya harus ada alat bukti yang kuat. Kemudian juga dilihat dari kasus yang dilaporkan.
"Pasti kita tindaklanjuti. Jalau ada unsur pidana kami temukan akan diproses," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar
Baca Juga: Ekonomi Bontang Tumbuh 4,16% di 2023, Tertinggi di Kaltim!
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban Ngabidin mengatakan, akibat penipuan ini kliennya merugi hingga Rp 480 juta.
Upaya mediasi sudah tempuh antara kliennya dengan terduga pelaku. Hanya saja selalu berjalan buntu.
"Saya laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebenarnya klien kami mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi pihak pelaku seperti tidak kooperatif," ucap Ngabidin.
Lebih lanjut, para korban memiliki bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut. Seperti bukti chat, bukti transfer, dan bukti pengerjaan yang diminta semua ditunaikan.
Bahkan pada Mei 2023 lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh pelaku. Isinya bertuliskan pelaku mengaku salah dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu 1 bulan.
"Itu pelaku udah mengaku salah. Tapi sekarang justru korban diarahkan untuk berkoordinasi bdengan pengacaranya. Itu sudah tidak baik jadi kami laporkan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo