SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerima laporan atas dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Senin (01/04/2024).
Proyek pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023 itu dijanjikan oleh oknum pegawai kepada 2 orang pengusaha. Untuk menyakinkan pengusaha itu oknum pegawai ini nekat memalsukan tanda tangan Lurah Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku belum mempelajari lebih jauh berkas pelaporan itu.
Karena sejauh ini berkas masih berada di tahap disposisi untuk selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bontang.
Baca Juga: Ekonomi Bontang Tumbuh 4,16% di 2023, Tertinggi di Kaltim!
"Kalau info pelaporan ada. Tapi belum saya pelajari. Tapi kami akan tindaklanjuti. Soal isi juga harus diliat dulu. Senin kemarin ada lapor," ucap Iptu Hari Supranoto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Yang jelas setiap pelaporan akan diproses secara berjenjang. Penyidik akan mempelajari semua duduk perkara pelaporan tersebut.
Karena untuk menindaklanjuti itu dan menetapkan tersangka setidaknya harus ada alat bukti yang kuat. Kemudian juga dilihat dari kasus yang dilaporkan.
"Pasti kita tindaklanjuti. Jalau ada unsur pidana kami temukan akan diproses," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 April 2024
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban Ngabidin mengatakan, akibat penipuan ini kliennya merugi hingga Rp 480 juta.
Upaya mediasi sudah tempuh antara kliennya dengan terduga pelaku. Hanya saja selalu berjalan buntu.
"Saya laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebenarnya klien kami mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi pihak pelaku seperti tidak kooperatif," ucap Ngabidin.
Lebih lanjut, para korban memiliki bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut. Seperti bukti chat, bukti transfer, dan bukti pengerjaan yang diminta semua ditunaikan.
Bahkan pada Mei 2023 lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh pelaku. Isinya bertuliskan pelaku mengaku salah dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu 1 bulan.
"Itu pelaku udah mengaku salah. Tapi sekarang justru korban diarahkan untuk berkoordinasi bdengan pengacaranya. Itu sudah tidak baik jadi kami laporkan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya