SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerima laporan atas dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Senin (01/04/2024).
Proyek pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023 itu dijanjikan oleh oknum pegawai kepada 2 orang pengusaha. Untuk menyakinkan pengusaha itu oknum pegawai ini nekat memalsukan tanda tangan Lurah Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku belum mempelajari lebih jauh berkas pelaporan itu.
Karena sejauh ini berkas masih berada di tahap disposisi untuk selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bontang.
"Kalau info pelaporan ada. Tapi belum saya pelajari. Tapi kami akan tindaklanjuti. Soal isi juga harus diliat dulu. Senin kemarin ada lapor," ucap Iptu Hari Supranoto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Yang jelas setiap pelaporan akan diproses secara berjenjang. Penyidik akan mempelajari semua duduk perkara pelaporan tersebut.
Karena untuk menindaklanjuti itu dan menetapkan tersangka setidaknya harus ada alat bukti yang kuat. Kemudian juga dilihat dari kasus yang dilaporkan.
"Pasti kita tindaklanjuti. Jalau ada unsur pidana kami temukan akan diproses," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar
Baca Juga: Ekonomi Bontang Tumbuh 4,16% di 2023, Tertinggi di Kaltim!
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban Ngabidin mengatakan, akibat penipuan ini kliennya merugi hingga Rp 480 juta.
Upaya mediasi sudah tempuh antara kliennya dengan terduga pelaku. Hanya saja selalu berjalan buntu.
"Saya laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebenarnya klien kami mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi pihak pelaku seperti tidak kooperatif," ucap Ngabidin.
Lebih lanjut, para korban memiliki bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut. Seperti bukti chat, bukti transfer, dan bukti pengerjaan yang diminta semua ditunaikan.
Bahkan pada Mei 2023 lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh pelaku. Isinya bertuliskan pelaku mengaku salah dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu 1 bulan.
"Itu pelaku udah mengaku salah. Tapi sekarang justru korban diarahkan untuk berkoordinasi bdengan pengacaranya. Itu sudah tidak baik jadi kami laporkan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga