Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 04 April 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi ASN penipu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerima laporan atas dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Senin (01/04/2024). 

Proyek pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023 itu dijanjikan oleh oknum pegawai kepada 2 orang pengusaha. Untuk menyakinkan pengusaha itu oknum pegawai ini nekat memalsukan tanda tangan Lurah Guntung. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku belum mempelajari lebih jauh berkas pelaporan itu. 

Karena sejauh ini berkas masih berada di tahap disposisi untuk selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bontang. 

Baca Juga: Ekonomi Bontang Tumbuh 4,16% di 2023, Tertinggi di Kaltim!

"Kalau info pelaporan ada. Tapi belum saya pelajari. Tapi kami akan tindaklanjuti. Soal isi juga harus diliat dulu. Senin kemarin ada lapor," ucap Iptu Hari Supranoto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024). 

Yang jelas setiap pelaporan akan diproses secara berjenjang. Penyidik akan mempelajari semua duduk perkara pelaporan tersebut. 

Karena untuk menindaklanjuti itu dan menetapkan tersangka setidaknya harus ada alat bukti yang kuat. Kemudian juga dilihat dari kasus yang dilaporkan. 

"Pasti kita tindaklanjuti. Jalau ada unsur pidana kami temukan akan diproses," sambungnya. 

Baca Juga : Polisi Pakai Pasal TPPU Jerat Tersangka Investasi Apderis, Kerugian Korban Ditaksir Rp 30 Miliar

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 April 2024

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban Ngabidin mengatakan, akibat penipuan ini kliennya merugi hingga Rp 480 juta. 

Load More