SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan terkat Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 19 April mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah belum lama ini. Dia menyebut posko itu sudah ada sejak 1 April kemarin.
"Posko ini sudah kami buka sejak 1 April di kantor kami, Kantor Disnaker yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (05/04/2024).
Ani menerangkan, di posko tersebut dari Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari tempat ia bekerja sesuai dengan ketentuan dan rumusan dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Keduanya merupakan landasan hukum dalam pemberian THR, dimana THR itu tidak dicicil serta alias dibayarkan secara langsung serta tidak memberikan lewat dari H-7 jelang Idul Fitri,:" terangnya.
Lanjutnya bila ditemukan ada perusahaan yang melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Maka kami minta untuk tidak sungkan melapor, karena itu adalah hak karyawan," tegasnya.
Selama libur lebaran, Ani mengatakan Disnaker tidak tutup pintu, pihaknya tetap menerima aduan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
"Nanti bisa menghubungi WhatsApp kami di nomor 0811-5925-212," jelas Ani.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 5 April 2024
Ani menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ke posko ditindaklanjuti terlebih dahulu akan diselesaikan secara mediasi.
"Apabila tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan," tuturnya.
Di isi lain, Ani juga menerangkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.
"Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan," ujar Ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan