SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil agar tidak menjadikan mudik sebagai alasan untuk bolos atau tidak hadir di hari pertama bekerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di Kaltim harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya minta pegawai negeri sipil jangan bolos, tetap ikut aturan," tegasnya, melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).
Ia mengatakan, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 855 Tahun 2024.
Merujuk acuan tersebut, terdapat 10 hari masa libur yakni mulai tanggal 6-15 April, dengan rincian dua hari libur Idul Fitri, empat hari cuti bersama Idul Fitri, dan empat hari libur akhir pekan atau Sabtu Minggu.
"Artinya, buat para pegawai yang menjalankan mudik bisa jauh hari menyiapkan tiket untuk pulang," harapnya.
Sementara itu di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mewanti agar tidak ada pegawai yang bolos atau menyambung cuti pasca libur lebaran.
Kepala BKPSDM Purnomo menuturkan ada dua landasan yang mengatur cuti lebaran untuk ASN di Balikpapan.
"Yang pertama itu merupakan surat biasa yang ditandatangani oleh Sekda perihal disiplin kehadiran kerja pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah, dan yang kedua Surat Edaran (SE) Wali kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," jelas Purnomo.
Baca Juga: Arus Mudik 2024 di Kaltim Terbagi, Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan Normal
Di dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3 huruf G tertulis pegawai tidak diperkenankan tidak masuk kerja pada hari terakhir bekerja sebelum masa cuti bersama Idul Fitri dan hari kerja pertama setelah berakhirnya cuti bersama Idul Fitri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kemudian pada poin 4 dijelaskan bagi pegawai yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dipertegas melalui SE Wali Kota tepatnya pada poin 4 yang berbunyi kepala perangkat daerah dan/atau Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.
"Artinya bagi pegawai yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Rp 4,1 Miliar untuk Sekolah PPU, Dorong Kualitas Pendidikan di Sekitar IKN
-
Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
-
Pemkot Samarinda Tata Ulang Pasar Pagi: Retribusi Tetap Rp4.000, Bayar Pakai QRIS
-
Rp 20 Miliar per Tahun, Strategi PPU Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta di Penyangga IKN
-
Ismed Kusasih: Kami Bersyukur Samarinda Seberang Kini Miliki RS Swasta