SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil agar tidak menjadikan mudik sebagai alasan untuk bolos atau tidak hadir di hari pertama bekerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di Kaltim harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya minta pegawai negeri sipil jangan bolos, tetap ikut aturan," tegasnya, melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).
Ia mengatakan, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 855 Tahun 2024.
Baca Juga: Arus Mudik 2024 di Kaltim Terbagi, Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan Normal
Merujuk acuan tersebut, terdapat 10 hari masa libur yakni mulai tanggal 6-15 April, dengan rincian dua hari libur Idul Fitri, empat hari cuti bersama Idul Fitri, dan empat hari libur akhir pekan atau Sabtu Minggu.
"Artinya, buat para pegawai yang menjalankan mudik bisa jauh hari menyiapkan tiket untuk pulang," harapnya.
Sementara itu di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mewanti agar tidak ada pegawai yang bolos atau menyambung cuti pasca libur lebaran.
Kepala BKPSDM Purnomo menuturkan ada dua landasan yang mengatur cuti lebaran untuk ASN di Balikpapan.
"Yang pertama itu merupakan surat biasa yang ditandatangani oleh Sekda perihal disiplin kehadiran kerja pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah, dan yang kedua Surat Edaran (SE) Wali kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," jelas Purnomo.
Baca Juga: Akmal Malik Pastikan Arus Mudik di Pelabuhan Kariangau Terkendali, Sebut Penurunan 50%
Di dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3 huruf G tertulis pegawai tidak diperkenankan tidak masuk kerja pada hari terakhir bekerja sebelum masa cuti bersama Idul Fitri dan hari kerja pertama setelah berakhirnya cuti bersama Idul Fitri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Melanggar akan Disanksi
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas