Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi SPBU mini/pom mini/pom bensin mini. [Ist]

SuaraKaltim.id - Penertiban terhadap pom mini dan penjual minyak eceran yang menggunakan botol segera dilakukan Satpol PP Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.

Ia mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Penertiban pom mini paling lambat akan dilakukan akhir April 2024 ini.

“Kami kasih kesempatan sampai akhir April, untuk urus izinnya, kalau tidak ada siap-siap kami angkut alat pom mini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024).

Pihaknya akan melakukakn penertiban di jalur KTL sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ahmad Yani dan MT Haryono.

Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United

“Setelah itu baru bergerak ke lokasi-lokasi jalan lainnya,” akunya.

Kata Boedi, selama ramadan pihaknya sudah gencar melakukan mensosialisasikan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta para pemilik pom mini membuat surat pernyataan untuk bersedia ditertibkan jika tidak bisa melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada dalam surat edaran.

“Kami minta lengkapi dulu itu, kalau tidak mau ditertibkan,” tuturnya.

Jumlah Pom Mini di Balikpapan kian bertambah. Satpol PP tetap akan lakukan Penertiban tetap dilakukan setelah libur lebaran.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023 kemarin.

Baca Juga: Tenant Bakso di Bandara Sepinggan Terbakar, Petugas Sigap Padamkan Api dalam 3 Menit

"Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” sebutnya.

Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan mesin pompa (Dispenser).

Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor  1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui  Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.

“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.

Patuhi Surat Edaran Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai Akhir Bulan Maret 2024.

“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.

Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan  dalam surat edaran dimaksud.

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” ucapnya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

Load More