SuaraKaltim.id - Penertiban terhadap pom mini dan penjual minyak eceran yang menggunakan botol segera dilakukan Satpol PP Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Penertiban pom mini paling lambat akan dilakukan akhir April 2024 ini.
“Kami kasih kesempatan sampai akhir April, untuk urus izinnya, kalau tidak ada siap-siap kami angkut alat pom mini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024).
Pihaknya akan melakukakn penertiban di jalur KTL sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ahmad Yani dan MT Haryono.
“Setelah itu baru bergerak ke lokasi-lokasi jalan lainnya,” akunya.
Kata Boedi, selama ramadan pihaknya sudah gencar melakukan mensosialisasikan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta para pemilik pom mini membuat surat pernyataan untuk bersedia ditertibkan jika tidak bisa melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada dalam surat edaran.
“Kami minta lengkapi dulu itu, kalau tidak mau ditertibkan,” tuturnya.
Jumlah Pom Mini di Balikpapan kian bertambah. Satpol PP tetap akan lakukan Penertiban tetap dilakukan setelah libur lebaran.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023 kemarin.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
"Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” sebutnya.
Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan mesin pompa (Dispenser).
Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Patuhi Surat Edaran Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai Akhir Bulan Maret 2024.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap