SuaraKaltim.id - Penertiban terhadap pom mini dan penjual minyak eceran yang menggunakan botol segera dilakukan Satpol PP Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Penertiban pom mini paling lambat akan dilakukan akhir April 2024 ini.
“Kami kasih kesempatan sampai akhir April, untuk urus izinnya, kalau tidak ada siap-siap kami angkut alat pom mini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024).
Pihaknya akan melakukakn penertiban di jalur KTL sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ahmad Yani dan MT Haryono.
“Setelah itu baru bergerak ke lokasi-lokasi jalan lainnya,” akunya.
Kata Boedi, selama ramadan pihaknya sudah gencar melakukan mensosialisasikan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta para pemilik pom mini membuat surat pernyataan untuk bersedia ditertibkan jika tidak bisa melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada dalam surat edaran.
“Kami minta lengkapi dulu itu, kalau tidak mau ditertibkan,” tuturnya.
Jumlah Pom Mini di Balikpapan kian bertambah. Satpol PP tetap akan lakukan Penertiban tetap dilakukan setelah libur lebaran.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023 kemarin.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
"Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” sebutnya.
Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan mesin pompa (Dispenser).
Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Patuhi Surat Edaran Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai Akhir Bulan Maret 2024.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli