SuaraKaltim.id - Penertiban terhadap pom mini dan penjual minyak eceran yang menggunakan botol segera dilakukan Satpol PP Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Penertiban pom mini paling lambat akan dilakukan akhir April 2024 ini.
“Kami kasih kesempatan sampai akhir April, untuk urus izinnya, kalau tidak ada siap-siap kami angkut alat pom mini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/04/2024).
Pihaknya akan melakukakn penertiban di jalur KTL sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ahmad Yani dan MT Haryono.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
“Setelah itu baru bergerak ke lokasi-lokasi jalan lainnya,” akunya.
Kata Boedi, selama ramadan pihaknya sudah gencar melakukan mensosialisasikan surat edaran tersebut. Pihaknya meminta para pemilik pom mini membuat surat pernyataan untuk bersedia ditertibkan jika tidak bisa melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada dalam surat edaran.
“Kami minta lengkapi dulu itu, kalau tidak mau ditertibkan,” tuturnya.
Jumlah Pom Mini di Balikpapan kian bertambah. Satpol PP tetap akan lakukan Penertiban tetap dilakukan setelah libur lebaran.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, dari data yang kami miliki Pemkot saat ini ada 362 Pom Mini pada Desember akhir 2023 kemarin.
Baca Juga: Tenant Bakso di Bandara Sepinggan Terbakar, Petugas Sigap Padamkan Api dalam 3 Menit
"Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” sebutnya.
Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan mesin pompa (Dispenser).
Sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Patuhi Surat Edaran Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai Akhir Bulan Maret 2024.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair