SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dari tiga kasus yang terjadi di Samarinda. Tersangka mengalami microsleep dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga merenggut korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, ketiga kasus tersebut, terjadi kurun beberapa minggu terakhir. Pertama, kecelakaan di kawasan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer 77.
Kedua, kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya depan Perum Talang Sari Regency. Ketiga, kecelakaan di Jalan MT Haryono, Samarinda.
"Ini sudah proses penyidikan dari unit laka Satlantas Samarinda, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus laka yang terjadi," ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (18/04/2024).
Lebih lanjut, Ary mengatakan dari ketiga kasus tersebut, ada unsur kelalaian dari tersangka saat mengendarai kendaraannya. Kelalaian tersebut berupa kehilangan konsentrasi, hingga berujung maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa laka.
Salah satu contohnya dalam peristiwa laka di Jalan MT Haryono, Samarinda pada Selasa, 16 April 2024 pukul 09.07 WITA. Seorang pemotor yang hendak berbelok, namun diseruduk dari belakang oleh satu buah mobil, korban terpental sejauh beberapa meter. Korban dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan pertolongan saat itu.
"Misal dalam kasus di Jalan MT Haryono, dari CCTV terlihat bahwa tidak ada upaya pengereman dari tersangka, jadi ini termasuk lalai," ucapnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Ary mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan tetap berkonsentrasi saat mengendarai motor atau mobil.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dan menghargai sesama pengguna jalan," katanya.
Baca Juga: Lebaran Tak Dongkrak Penjualan, Citra Niaga Samarinda Masih Sepi Pengunjung
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo juga menyampaikan kronologi singkat dari kasus laka lainnya, yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.20 WITA.
Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak