SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dari tiga kasus yang terjadi di Samarinda. Tersangka mengalami microsleep dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga merenggut korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, ketiga kasus tersebut, terjadi kurun beberapa minggu terakhir. Pertama, kecelakaan di kawasan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer 77.
Kedua, kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya depan Perum Talang Sari Regency. Ketiga, kecelakaan di Jalan MT Haryono, Samarinda.
"Ini sudah proses penyidikan dari unit laka Satlantas Samarinda, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus laka yang terjadi," ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (18/04/2024).
Baca Juga: Lebaran Tak Dongkrak Penjualan, Citra Niaga Samarinda Masih Sepi Pengunjung
Lebih lanjut, Ary mengatakan dari ketiga kasus tersebut, ada unsur kelalaian dari tersangka saat mengendarai kendaraannya. Kelalaian tersebut berupa kehilangan konsentrasi, hingga berujung maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa laka.
Salah satu contohnya dalam peristiwa laka di Jalan MT Haryono, Samarinda pada Selasa, 16 April 2024 pukul 09.07 WITA. Seorang pemotor yang hendak berbelok, namun diseruduk dari belakang oleh satu buah mobil, korban terpental sejauh beberapa meter. Korban dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan pertolongan saat itu.
"Misal dalam kasus di Jalan MT Haryono, dari CCTV terlihat bahwa tidak ada upaya pengereman dari tersangka, jadi ini termasuk lalai," ucapnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Ary mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan tetap berkonsentrasi saat mengendarai motor atau mobil.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dan menghargai sesama pengguna jalan," katanya.
Baca Juga: Tradisi Lebaran Ketupat Lestari, Perajin di Samarinda Seberang Raup Omset Jutaan
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo juga menyampaikan kronologi singkat dari kasus laka lainnya, yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.20 WITA.
Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!
-
Amplop Digital Datang, Buruan Klaim DANA Kaget Sebelum Menyesal
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti