SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dari tiga kasus yang terjadi di Samarinda. Tersangka mengalami microsleep dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga merenggut korban jiwa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, ketiga kasus tersebut, terjadi kurun beberapa minggu terakhir. Pertama, kecelakaan di kawasan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer 77.
Kedua, kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya depan Perum Talang Sari Regency. Ketiga, kecelakaan di Jalan MT Haryono, Samarinda.
"Ini sudah proses penyidikan dari unit laka Satlantas Samarinda, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus laka yang terjadi," ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (18/04/2024).
Lebih lanjut, Ary mengatakan dari ketiga kasus tersebut, ada unsur kelalaian dari tersangka saat mengendarai kendaraannya. Kelalaian tersebut berupa kehilangan konsentrasi, hingga berujung maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa laka.
Salah satu contohnya dalam peristiwa laka di Jalan MT Haryono, Samarinda pada Selasa, 16 April 2024 pukul 09.07 WITA. Seorang pemotor yang hendak berbelok, namun diseruduk dari belakang oleh satu buah mobil, korban terpental sejauh beberapa meter. Korban dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan pertolongan saat itu.
"Misal dalam kasus di Jalan MT Haryono, dari CCTV terlihat bahwa tidak ada upaya pengereman dari tersangka, jadi ini termasuk lalai," ucapnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Ary mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan tetap berkonsentrasi saat mengendarai motor atau mobil.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dan menghargai sesama pengguna jalan," katanya.
Baca Juga: Lebaran Tak Dongkrak Penjualan, Citra Niaga Samarinda Masih Sepi Pengunjung
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo juga menyampaikan kronologi singkat dari kasus laka lainnya, yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.20 WITA.
Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf