SuaraKaltim.id - Sejumlah mal di kota ini akan menerapkan sistem parkir non tunai mulai Juli nanti. Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan budaya paperless dan digitalisasi dalam sistem pembayaran parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitu Manalu menjelaskan, penerapan sistem parkir non tunai ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir.
"Mal ini memang sering dikunjungi sama masyarakat Samarinda, maka kita pilih Mal terlebih dahulu. Rencana itu sudah dicanangkan tahun lalu sebenarnya," kata Manalu, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (17/04/2024).
Manalu mengatakan, salah satu kota yang sudah menerapkan sistem parkir non tunai ini yakni Balikpapan. Tepatnya di Mal BSB (Balikpapan Superblock).
Bahkan, pihak Mal di daerah tersebut sudah menggencarkan spanduk sosialisasi untuk penerapan sistem parkir non tunai sejak jauh hari.
Saat ini, Dishub sudah menyurati pihak Mal di Samarinda untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission), utamanya soal kesiapan fasilitas gedung dan pengelolaan tata parkir di mal tersebut, sesuai dengan Permenhub No. PM 12/2021.
"Jadi pemilik gedung mal atau pengelolanya wajib memberlakukan sistem parkir non tunai mulai tanggal 1 Juli 2024," jelasnya.
Lalu, ia juga menjelaskan penerapan sistem parkir non tunai ini, memiliki sejumlah manfaat yang akan dirasakan masyarakat. Salah satunya transaksi parkir menjadi lebih mudah dan cepat lewat digitalisasi.
"Manfaat lainnya ya mengurai kertas atau paperless, dari sini kita belajar membudayakan membayar parkir menggunakan digital atau cashless," tuturnya.
Baca Juga: Tradisi Lebaran Ketupat Lestari, Perajin di Samarinda Seberang Raup Omset Jutaan
Manalu berharap, pihak Mal bisa memberlakukan sistem parkir non tunai tersebut sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Terlebih, ia meminta juga kepada pihak Mal untuk bisa melakukan sosialisasi berupa spanduk, yang berisi pemberlakuan sistem parkir non tunai mulai 1 Juli 2024.
"Harapannya kita bisa mengurangi sampah kertas, dan masyarakat juga praktis dalam membayar parkir menggunakan sistem non tunai," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda
-
5 Mobil MPV Bekas yang Nyaman untuk Harian dan Liburan Keluarga
-
Pemprov Kaltim Respons Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam