Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 18 April 2024 | 17:00 WIB
Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga tersangka kasus lakalantas. [kaltimtoday.co]

Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tuturnya.

Load More