SuaraKaltim.id - Buntut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terkait larangan penjemputan angkutan online di beberapa titik ternyata menarik perhatian Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Orang nomor satu di Kota Minyak itu lantas akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan terkait SE yang dikeluarkan tersebut.
“Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ujar Rahmad Mas’ud, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (01/05/2024).
Rahmad menambahkan, pihaknya akan memproses jika surat edaran tersebut dirasa memiliki kerugian. Namun, jika surat itu ada benarnya, maka tidak diproses.
Terkait shelter yang digaungkan, Rahmad juga akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Ia menyatakan, kalau tidak mewajibkan adanya shelter, pihaknya tidak bisa memaksakan.
“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” akunya.
Sebelumnya, Kadishub Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda. Pemanggilan itu Tterkait SE larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Kota Balikpapan, yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam pertemuan ini Kadishub menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum, yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.
Baca Juga: Harga Beras Bulog Melonjak di Atas HET, KPPU Duga Ada Permainan di Balikpapan
Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum.
Tujuannya, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi tindakan Dishub yang meminta aplikator angkutan online untuk menyediakan shelter di public area.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Demo 21 April: DPRD Kaltim Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa dengan Hak Angket
-
Mahasiswa Sampaikan 3 Tuntutan dalam Aksi 21 April di Kantor DPRD Kaltim
-
Polda Kaltim Kerahkan 2.263 Personel-Pasang Kawat Berduri, Gas Air Mata Opsi Terakhir!
-
Ketua MUI Kaltim Sampaikan Pesan Khusus buat Massa Demo dan Aparat Keamanan
-
Wali Kota Samarinda Jelaskan Polemik Sewa Land Rover Defender buat Mobil Dinas