SuaraKaltim.id - Buntut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terkait larangan penjemputan angkutan online di beberapa titik ternyata menarik perhatian Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Orang nomor satu di Kota Minyak itu lantas akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan terkait SE yang dikeluarkan tersebut.
“Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ujar Rahmad Mas’ud, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (01/05/2024).
Rahmad menambahkan, pihaknya akan memproses jika surat edaran tersebut dirasa memiliki kerugian. Namun, jika surat itu ada benarnya, maka tidak diproses.
Terkait shelter yang digaungkan, Rahmad juga akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Ia menyatakan, kalau tidak mewajibkan adanya shelter, pihaknya tidak bisa memaksakan.
“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” akunya.
Sebelumnya, Kadishub Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda. Pemanggilan itu Tterkait SE larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Kota Balikpapan, yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam pertemuan ini Kadishub menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum, yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.
Baca Juga: Harga Beras Bulog Melonjak di Atas HET, KPPU Duga Ada Permainan di Balikpapan
Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum.
Tujuannya, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi tindakan Dishub yang meminta aplikator angkutan online untuk menyediakan shelter di public area.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Kasus DBD di Kukar Tembus 2.800, Dinkes Pastikan Tanpa Korban Jiwa
-
Kebakaran Tower 14 Hunian Pekerja IKN, Api Cepat Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
-
Balikpapan hingga Berau Terancam Banjir Rob, BMKG Ingatkan Potensi Pasang Tinggi
-
Dinkes Samarinda Siapkan 400 Penjamah Makanan Hadapi Program MBG
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot Ratusan Anggota DPR PDIP