SuaraKaltim.id - Buntut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terkait larangan penjemputan angkutan online di beberapa titik ternyata menarik perhatian Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Orang nomor satu di Kota Minyak itu lantas akan memanggil Kadishub untuk menjelaskan terkait SE yang dikeluarkan tersebut.
“Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ujar Rahmad Mas’ud, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (01/05/2024).
Rahmad menambahkan, pihaknya akan memproses jika surat edaran tersebut dirasa memiliki kerugian. Namun, jika surat itu ada benarnya, maka tidak diproses.
Terkait shelter yang digaungkan, Rahmad juga akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Ia menyatakan, kalau tidak mewajibkan adanya shelter, pihaknya tidak bisa memaksakan.
“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” akunya.
Sebelumnya, Kadishub Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda. Pemanggilan itu Tterkait SE larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Kota Balikpapan, yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam pertemuan ini Kadishub menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum, yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.
Baca Juga: Harga Beras Bulog Melonjak di Atas HET, KPPU Duga Ada Permainan di Balikpapan
Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum.
Tujuannya, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi tindakan Dishub yang meminta aplikator angkutan online untuk menyediakan shelter di public area.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap