SuaraKaltim.id - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 tersangka pencurian seng di SMP Negeri 3 Desa Perangat Baru, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (01/05/2024).
Mirisnya, otak dari aksi pencurian ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Fahrudi mengatakan, pelaku berinisial AS (47). Dia tinggal hanya berjarak 100 meter dari sekolah.
Untuk melancarkan aksinya oknum ASN itu mengajak 2 rekannya yang berinisial Ba (31), dan IM (23). Ketiganya ketangkap usai mencuri seng yang merupakan aset sekolah untuk digunakan pembangunan mushala SMP Negeri 3 Marangkayu. Kerugian akibat kejadian itu senilai Rp 13,3 juta.
Baca Juga: Duh, 50% Sarana Prasarana Sekolah di Samarinda Belum Memenuhi SNI
"Mereka mengambil seng itu. Kemudian ketahuan. Karena saksi melihat tumpukan seng tipis hanya tersisa 11 lembar. Padahal awalnya 200 lembar," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (02/05/2024).
Lebih lanjut, setelah diringkus baru pihak sekolah juga menjelaskan kejadian pencurian ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya peralatan elektronik laptop juga hilang.
Tersangka sempat mengelak mengambil barang tersebut. Usut punya usut ternyata tersangka ini mencuri karena ketergantungan dengan dunia gelap narkotika jenis sabu.
Di kasus pencurian seng ini tersangka menjualnya ke bandar sabu yang diringkus Polsek Marangkayu beberapa waktu lalu.
Tersangka menjual seng dengan harga Rp 900 ribu dibagi rata untuk tiga orang. Selain itu ketiganya juga diberikan sabu untuk dipakai berbarengan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Seberat 1,52 Kilogram di Samarinda
"Ternyata mencuri untuk dipakai beli sabu. Karena dia jual kemarin sama bandar yah jadi daoat gratis plus uang Rp 900 ribu. Bandar juga sudah kami tangkap kemarin," sambungnya.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Dikumpulkan di Istana, Prabowo ke Anak-anak Sekolah: Jangan Ikut-ikut Hal Negatif!
-
Kapan Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran 2025? Ini Jadwal Kalender Belajar
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Tidak Ada Ampun! Oknum TNI AL Bakal Dihukum Berat Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN