SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, pada Rabu (24/4) dini hari.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, mengungkapkan bahwa tersangka MR (47) ditangkap bersama barang bukti berupa 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan sebuah ponsel merek Realme.
Menurut Kapolresta, MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali.
Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, kota setempat.
"Penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut," ungkap Ary.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram.
MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolresta. (Antara)
Baca Juga: Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
Berita Terkait
-
Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
-
Ayo Gabung! KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Gaji Rp 2,2 Juta - Rp 2,5 Juta
-
Rawan Kecelakaan, Truk Dilarang Melintas di Jalan Gunung Manggah Samarinda, Sopir Diminta Patuhi Aturan
-
Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik
-
PPDB SMA/SMK Samarinda 2024/2025, Kuota Meningkat, Jalur Afirmasi Diperlebar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya