SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, pada Rabu (24/4) dini hari.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, mengungkapkan bahwa tersangka MR (47) ditangkap bersama barang bukti berupa 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan sebuah ponsel merek Realme.
Menurut Kapolresta, MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali.
Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, kota setempat.
Baca Juga: Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
"Penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut," ungkap Ary.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram.
MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolresta. (Antara)
Berita Terkait
-
Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
-
Ayo Gabung! KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Gaji Rp 2,2 Juta - Rp 2,5 Juta
-
Rawan Kecelakaan, Truk Dilarang Melintas di Jalan Gunung Manggah Samarinda, Sopir Diminta Patuhi Aturan
-
Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik
-
PPDB SMA/SMK Samarinda 2024/2025, Kuota Meningkat, Jalur Afirmasi Diperlebar
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil