SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, pada Rabu (24/4) dini hari.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, mengungkapkan bahwa tersangka MR (47) ditangkap bersama barang bukti berupa 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan sebuah ponsel merek Realme.
Menurut Kapolresta, MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali.
Kronologi pengungkapan kasus narkoba itu dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, kota setempat.
"Penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut," ungkap Ary.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau 2 kilogram.
MR bertindak sebagai pengedar yang mendatangkan dan menjual sabu-sabu di Samarinda.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolresta. (Antara)
Baca Juga: Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
Berita Terkait
-
Andi Harun Puji Isran Noor Atas Peran Pentingnya dalam Mewujudkan IKN di Kaltim
-
Ayo Gabung! KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Gaji Rp 2,2 Juta - Rp 2,5 Juta
-
Rawan Kecelakaan, Truk Dilarang Melintas di Jalan Gunung Manggah Samarinda, Sopir Diminta Patuhi Aturan
-
Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik
-
PPDB SMA/SMK Samarinda 2024/2025, Kuota Meningkat, Jalur Afirmasi Diperlebar
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak