Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 Mei 2024 | 15:20 WIB
Gedung KPU Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Sabtu (04/05/2024) malam kemarin.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk pemungutan suara bakal dilaksanakan pada 27 November nanti.

"Sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).

Adapun tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 itu meliputi Pilkada serentak 2024 itu diantaranya perencanaan program dan anggaran yang telah dimulai sejak dari 20 Januari kemarin.

Baca Juga: IKN Dorong Pertumbuhan UMKM di Balikpapan, 73 Ribu Usaha Siap Bersaing

Ia menjelaskan, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November nanti. 

"Kemudian pembentukan BPK PPS dan KPPS yang dimulai sejak 17 April 2024 sampai dengan November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan yang telah dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilu yang telah dimulai sejak 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," paparnya.

Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang telah dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon yang dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Lalu, penelitian persyaratan calon yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024, penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Di mana, pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Mantap Maju di Pilkada, Dukungan PDI-Perjuangan untuk Najirah Terus Mengalir

Prakoso menuturkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, penetapan calon terpilih yang meliputi diantaranya apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari.  

"Dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, serta tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.

Prakoso mengemukakan, dengan diluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut maka KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara pemilu terus menggencarkan segala persiapan guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada tersebut.

"Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 nanti. Mari kita datang ke TPS 27 November nanti, semoga Pilkada tahun 2024 sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," pungkasnya.

Load More