SuaraKaltim.id - Rasa sakit hati menyelimuti perasaan pria berinisial RF (26). Pasalnya hubungannya dengan kekasih hanya berjalan delapan bulan. Dia pun menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu karena tak terima diputus.
Kejadian itu berlangsung pada 12 Maret lalu. Korban mendapati kiriman foto dan video dirinya tanpa menggunakan pakaian. Foto tersebut diduga diambil pelaku saat mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Saat itu korban dikirimkan gambar dan video saat berada di lampu merah Muara Rapak Balikpapan," kata Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, Rabu (08/05/2024).
Korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Baik pelaku dan korban mulanya sempat dilakukan mediasi.
Namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya, bahkan sempat menyebarkan foto dan video asusila itu ke keluarga korban. Pelaku kemudian ditangkap berselang beberapa hari.
"Sempat di media di Polresta Balikpapan. Tapi pelaku mengulangi lagi perbuatannya itu," tambah Wirawan.
Polisi juga mengamankan 17 lembar screenshoot percakapan korban dengan pelaku di aplikasi WhatsApp. Juga satu unit handphone merk Oppo reno 8 model warna abu-abu.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli
-
Temuan Cadangan Gas Baru di Cekungan Kutai, Disebut Hasilkan Triliunan Kubik
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Samarinda Senin hingga Sabtu Mei 2026
-
Canda Menteri Bahlil ke Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Nggak Viral, Nggak Top!