Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 16:40 WIB
Pelaku saat digelandang di Mapolresta Balikpapan, Rabu (08/05/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Rasa sakit hati menyelimuti perasaan pria berinisial RF (26). Pasalnya hubungannya dengan kekasih hanya berjalan delapan bulan. Dia pun menyebarkan video asusila mantan pacarnya itu karena tak terima diputus. 

Kejadian itu berlangsung pada 12 Maret lalu. Korban mendapati kiriman foto dan video dirinya tanpa menggunakan pakaian. Foto tersebut diduga diambil pelaku saat mereka masih menjalin hubungan asmara.

"Saat itu korban dikirimkan gambar dan video saat berada di lampu merah Muara Rapak Balikpapan," kata Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, Rabu (08/05/2024).

Korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Baik pelaku dan korban mulanya sempat dilakukan mediasi. 

Baca Juga: Membangun Kalimantan Timur Maju dan Unggul: 1.840 Taruna-Taruni TNI-Polri Gelar Latihan Integrasi di Balikpapan

Namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya, bahkan sempat menyebarkan foto dan video asusila itu ke keluarga korban. Pelaku kemudian ditangkap berselang beberapa hari. 

"Sempat di media di Polresta Balikpapan. Tapi pelaku mengulangi lagi perbuatannya itu," tambah Wirawan. 

Polisi juga mengamankan 17  lembar screenshoot percakapan korban dengan pelaku di aplikasi WhatsApp. Juga satu unit handphone merk Oppo reno 8 model warna abu-abu.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga: IKN Dorong Perekonomian Balikpapan, Peredaran Uang Kartal Tembus Rp 1,9 Triliun

Load More