SuaraKaltim.id - Pasangan Andi Harun-Syaparudin resmi mendaftarkan diri lewat jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Minggu (12/05/2024) malam. Berkas surat dukungan Andi Harun-Syaparudin, diserahkan anggota tim pemenangannya, Iwan.
Berkas surduk Andi Harun-Syaparuddin sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur independen diserahkan dalam bentuk fisik yang berada di dalam 10 kotak.
Surat dukungan itu dibagi berdasarkan kecamatan di Samarinda. Penyerahan berkas diterima KPU Samarinda sekira pukul 23.19 WITA.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengingatkan, batas waktu terakhir untuk penerimaan berkas fisik surat dukungan adalah pukul 23.59 Wita, pada hari tersebut.
Baca Juga: KPU Samarinda Cari 50 Anggota PPK, 129 Peserta Lolos Tes CAT
Awalnya, surat dukungan diterima KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tetapi dengan surat edaran 707, KPU memperbolehkan penyerahan dokumen digital melalui Silon, non Silon, dan dokumen fisik.
“Dengan batas waktu penyerahan dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, kita sudah menerima penyerahan dukungan sebanyak 48.984 ribu,” ucap Firman, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/05/2024).
KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, dan anggota tim pemenangan Andi Harun-Syaparudin sedang menghitung jumlah suara untuk memastikan dukungan telah mencapai minimal 45.332 suara.
“Jumlah penyerahan dukungan yang diterima telah melampaui jumlah minimal yang diperlukan untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menegaskan jika terdapat perbedaan jumlah dukungan, akan disusun berita acara sesuai dengan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Andi Harun Maju Pilwali Samarinda Lewat Jalur Indenden? Ini Sosok yang Mendampingi
“Jika jumlah dukungan tidak sesuai tetapi mencukupi, tetap akan disusun berita acara penerimaan. Jika jumlah dukungan kurang atau tidak mencukupi, akan disusun berita acara pengembalian,” jelasnya.
“Setelah berita acara penerimaan diterbitkan, mereka memiliki waktu 3x24 jam untuk mengunggahnya ke Silon,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Prilly Latuconsina Disebut Pick Me usai Bandingkan Jumlah Cewek Independen dengan Cowok Mapan
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
-
Pendidikan Prilly Latuconsina, Dihujat Usai Serukan Wanita Independen
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim