SuaraKaltim.id - Pasangan Andi Harun-Syaparudin resmi mendaftarkan diri lewat jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Minggu (12/05/2024) malam. Berkas surat dukungan Andi Harun-Syaparudin, diserahkan anggota tim pemenangannya, Iwan.
Berkas surduk Andi Harun-Syaparuddin sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur independen diserahkan dalam bentuk fisik yang berada di dalam 10 kotak.
Surat dukungan itu dibagi berdasarkan kecamatan di Samarinda. Penyerahan berkas diterima KPU Samarinda sekira pukul 23.19 WITA.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengingatkan, batas waktu terakhir untuk penerimaan berkas fisik surat dukungan adalah pukul 23.59 Wita, pada hari tersebut.
Baca Juga: KPU Samarinda Cari 50 Anggota PPK, 129 Peserta Lolos Tes CAT
Awalnya, surat dukungan diterima KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tetapi dengan surat edaran 707, KPU memperbolehkan penyerahan dokumen digital melalui Silon, non Silon, dan dokumen fisik.
“Dengan batas waktu penyerahan dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, kita sudah menerima penyerahan dukungan sebanyak 48.984 ribu,” ucap Firman, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/05/2024).
KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, dan anggota tim pemenangan Andi Harun-Syaparudin sedang menghitung jumlah suara untuk memastikan dukungan telah mencapai minimal 45.332 suara.
“Jumlah penyerahan dukungan yang diterima telah melampaui jumlah minimal yang diperlukan untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menegaskan jika terdapat perbedaan jumlah dukungan, akan disusun berita acara sesuai dengan hasil penghitungan suara.
Baca Juga: Andi Harun Maju Pilwali Samarinda Lewat Jalur Indenden? Ini Sosok yang Mendampingi
“Jika jumlah dukungan tidak sesuai tetapi mencukupi, tetap akan disusun berita acara penerimaan. Jika jumlah dukungan kurang atau tidak mencukupi, akan disusun berita acara pengembalian,” jelasnya.
“Setelah berita acara penerimaan diterbitkan, mereka memiliki waktu 3x24 jam untuk mengunggahnya ke Silon,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN