SuaraKaltim.id - Tim kuasa hukum Basri Rase dan Chusnul Dihin mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (20/05/2024).
Ketua Tim Pasangan Basri-Chusnul Jalur Independen, Udin Mulyono membenarkan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu secara resmi mulai hari ini.
"Iya ini tim pengacara sudah ke Bawaslu ajukan sengketa permohonan mediasi pasca Basri dan Chusnul Tidak Memenuhi Syarat di KPU maju menjadi calon independen," ucap Udin Mulyono, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.
Disinggung soal materi gugatan Udin Mulyono mengaku menyerahkan penuh ke pada tim pengacara. Hanya saja untuk seluruh persiapan administrasi sudah dirampungkan. Harapannya, proses sengketa bisa berjalan dan mendapatkan hasil baik.
"Kita berharap gugatan nanti bisa dipenuhi. Agar Basri dan Chusnul tetal maju jalur independen," sambungnya.
Dikonfirmasi juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman membenarkan tim Basri Rase dan Chusnul Dhihin sudah melakukan pengajuan sengketa.
Alur selanjutnya ialah internal Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak.
Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
Baca Juga: Melaju Keren! Dukungan 61.000 Surat Antar Andi Harun-Saparuddin ke Pilkada Samarinda 2024
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%