SuaraKaltim.id - Tim kuasa hukum Basri Rase dan Chusnul Dihin mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (20/05/2024).
Ketua Tim Pasangan Basri-Chusnul Jalur Independen, Udin Mulyono membenarkan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu secara resmi mulai hari ini.
"Iya ini tim pengacara sudah ke Bawaslu ajukan sengketa permohonan mediasi pasca Basri dan Chusnul Tidak Memenuhi Syarat di KPU maju menjadi calon independen," ucap Udin Mulyono, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.
Disinggung soal materi gugatan Udin Mulyono mengaku menyerahkan penuh ke pada tim pengacara. Hanya saja untuk seluruh persiapan administrasi sudah dirampungkan. Harapannya, proses sengketa bisa berjalan dan mendapatkan hasil baik.
"Kita berharap gugatan nanti bisa dipenuhi. Agar Basri dan Chusnul tetal maju jalur independen," sambungnya.
Dikonfirmasi juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman membenarkan tim Basri Rase dan Chusnul Dhihin sudah melakukan pengajuan sengketa.
Alur selanjutnya ialah internal Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak.
Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
Baca Juga: Melaju Keren! Dukungan 61.000 Surat Antar Andi Harun-Saparuddin ke Pilkada Samarinda 2024
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar