SuaraKaltim.id - Tim kuasa hukum Basri Rase dan Chusnul Dihin mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (20/05/2024).
Ketua Tim Pasangan Basri-Chusnul Jalur Independen, Udin Mulyono membenarkan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu secara resmi mulai hari ini.
"Iya ini tim pengacara sudah ke Bawaslu ajukan sengketa permohonan mediasi pasca Basri dan Chusnul Tidak Memenuhi Syarat di KPU maju menjadi calon independen," ucap Udin Mulyono, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.
Disinggung soal materi gugatan Udin Mulyono mengaku menyerahkan penuh ke pada tim pengacara. Hanya saja untuk seluruh persiapan administrasi sudah dirampungkan. Harapannya, proses sengketa bisa berjalan dan mendapatkan hasil baik.
"Kita berharap gugatan nanti bisa dipenuhi. Agar Basri dan Chusnul tetal maju jalur independen," sambungnya.
Dikonfirmasi juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman membenarkan tim Basri Rase dan Chusnul Dhihin sudah melakukan pengajuan sengketa.
Alur selanjutnya ialah internal Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak.
Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
Baca Juga: Melaju Keren! Dukungan 61.000 Surat Antar Andi Harun-Saparuddin ke Pilkada Samarinda 2024
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April