SuaraKaltim.id - Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin bisa menempuh keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang yang menganulir pencalonan mereka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu membuka waktu selama 3 hari untuk menerima laporan sengketa dari pasangan Basri - Chusnul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
"Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).
Penanganan Perkara
Baca Juga: Ambisi Basri-Chusnul Pupus, Dukungan Memenuhi Syarat Tapi Gagal Input Sistem
Ismail mengatakan, setelah laporan masuk internal Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.
Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," katanya.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Baca Juga: Nidya Listiyono Buka Suara Terkait Isu Duet dengan Andi Harun di Pilkada 2024
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan