SuaraKaltim.id - Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin bisa menempuh keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang yang menganulir pencalonan mereka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu membuka waktu selama 3 hari untuk menerima laporan sengketa dari pasangan Basri - Chusnul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
"Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).
Penanganan Perkara
Ismail mengatakan, setelah laporan masuk internal Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.
Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," katanya.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Baca Juga: Ambisi Basri-Chusnul Pupus, Dukungan Memenuhi Syarat Tapi Gagal Input Sistem
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, alasan TMS karena pasangan Basri-Chusnul terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.
"Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon," ungkap Muzzaroby Renfly saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung Kwk) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon.
Pasangan Basri - Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi