SuaraKaltim.id - Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin bisa menempuh keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang yang menganulir pencalonan mereka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu membuka waktu selama 3 hari untuk menerima laporan sengketa dari pasangan Basri - Chusnul. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
"Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).
Penanganan Perkara
Baca Juga: Ambisi Basri-Chusnul Pupus, Dukungan Memenuhi Syarat Tapi Gagal Input Sistem
Ismail mengatakan, setelah laporan masuk internal Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.
Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," katanya.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Baca Juga: Nidya Listiyono Buka Suara Terkait Isu Duet dengan Andi Harun di Pilkada 2024
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, alasan TMS karena pasangan Basri-Chusnul terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.
"Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon," ungkap Muzzaroby Renfly saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung Kwk) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon.
Pasangan Basri - Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Stok Hewan Kurban di Kaltim Lebih dari Cukup, DPKH Jamin Kesehatan Ternak Aman untuk Idul Adha
-
Disdikbud Kaltim Dorong Budaya Lokal Tembus Kancah Internasional
-
Buka 7 Link DANA Kaget, Kesempatan Besar Dapat Transferan
-
Klaim Dana Kaget Ratusan Ribu di Artikel Ini, Gini Caranya!
-
Pagi-pagi Cuan, Buka Segera 3 Amplop DANA Kaget Sambil Rebahan