Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB
Basri Rase-Chusnul Dihin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dihin dipastikan tidak bisa maju sebagai bakal calon wali kota dan Wakil Wali Kota Bontang jalur perseorangan. Pasalnya, pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk diketahui tim pasangan Basri-Chusnul menyerahkan syarat dukungan ke KPU Bontang pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.08 Wita. Kala itu, mereka menyerahkan dokumen fisik berupa formulir dukungan warga sebanyak 16.395.

Di mana rinciannya, Bontang Selatan 8.452, Bontang Barat 1.459, dan Bontang Utara: 6.484. Sementara untuk maju independen Pilkada Bontang, bapaslon mesti menyerahkan minimal 13.160 dukungan. 

"Status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat minimal," sebut Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).

Baca Juga: Loyalis di Internal PKB Bontang Akan Mundur Jika DPP Jatuhkan Sanksi ke Basri Rase

Setelah dokumen diserahkan, KPU memberikan waktu 3x24 kepada tim Basri-Chusnul untuk menginput bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon). Namun hingga batas akhir penginputan, status penyerahan syarat pendukung di silon belum terkirim. 

"Kesimpulan pemenuhan syarat jumlah dan sebaran dukungan pada penyerahan dukungan tidak memenuhi syarat," tambah Muzzaroby Renfly. 

Lantaran status penyerahan pendukung di silon belum terkirim, walhasil data dan dokumen bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin yang telah diperiksa KPU dinyatakan dikembalikan.

"Ada potensi sengketa tapi itu jadi ranahnya Bawaslu," tandasnya.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi di DPMPTSP Bontang! Kejari Telusuri, Basri Rase Siap Bantu

Load More