Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 20 Mei 2024 | 19:30 WIB
Baliho Basri-Chusnul di Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tim Hukum Basri Rase dan Chusnul Dhihin mengajukan 3 materi gugatan dalam perkara yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bontang, Senin (20/05/2024). 

Kuasa hukum Basri-Chusnul, Hefni Efendi menerangkan, adapun ketiga poin gugatan tersebut meliputi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Permohonan kedua yakni agar bisa mengakses Silon untuk meng-klik pengiriman data dukungan. Poin terakhir yakni minta agar diberi perpanjangan waktu. 

"Kita ada 3 poin. Ini sudah ada tanda terima dari Bawaslu nanti tinggal menunggu waktu untuk tindaklanjutnya," ucap Hefni Efendi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga: Basri-Chusnul Gugur, Siap Gugat KPU ke Bawaslu, Peluang Lolos Pilkada Bontang Masih Terbuka?

Gugatan ini dilayangkan pasca adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per-Kamis (16/05/2024) lalu menyatakan tim Basri-Chusnul tidak memenuhi syarat. 

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) melalui Silon. 

Pasangan Basri-Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam. "Jadi kita berharap akan ada perpanjangan waktu," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, akan menindaklanjuti laporan gugatan tersebut. 

Nantinya internal komisioner akan melakukan rapat pleno. Hal itu dilakukan untuk mengkaji keterpenuhan unsur formil dan materil pelaporan. Seerta pokok permohonan yang tertuang dalam surat permohonan. 

Baca Juga: Melaju Keren! Dukungan 61.000 Surat Antar Andi Harun-Saparuddin ke Pilkada Samarinda 2024

"Jika terpenuhi. Maka permohonan akan diregistrasi untuk lanjut ke tahap musyawarah tertutup," ucap Ismail.

Load More