SuaraKaltim.id - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp 8,1 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Hadi Saputro mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 49,7 miliar, dengan realisasi per Mei 2024 mencapai Rp 8,1 miliar.
"Kami optimistis hingga akhir tahun, target pendapatan dari pajak daerah itu dapat tercapai," ucapnya, disadur dari ANTARA, Selasa (21/05/2024).
Ia merinci pungutan pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga memasuki bulan kelima, tercapai Rp 2,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp 23,9 miliar.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Rp 9 Miliar untuk Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 10.500 Murid Baru
Realisasi pungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu diperkirakan bakal terus bertambah dan bahkan bisa melampaui dari target yang telah ditetapkan karena banyak masyarakat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
Pengurusan balik nama dan sertifikat tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), yang sedang berproses di BPN, menurut dia, akan menambah BPHTB.
Bapenda, lanjutnya, juga mempunyai kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), yang sudah terealisasi Rp 516,5 juta dari target yang ditetapkan sekitar Rp 11,5 miliar.
Besaran PBB P2 untuk masing-masing wajib pajak telah ditetapkan dan blangko tagihan pajak itu sudah diberikan ke setiap kelurahan dan desa di PPU untuk ditagihkan kepada wajib pajak.
Pegawai kecamatan, desa dan kelurahan juga harus menjalankan peran dalam proses pungutan sektor pajak itu, sebut Hadi Saputro.
Baca Juga: IKN Dorong Desa di PPU Manfaatkan Potensi untuk Penuhi Kebutuhan Pasar
"Selain kedua pajak itu, realisasi pungutan pajak hibah juga cukup tinggi kisaran Rp 25,1 juta dari yang ditargetkan sekitar Rp 38,7 juta," ujarnya.
"Lalu, pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batu bara (minerba), serta sarang burung walet juga ikut sumbang pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya lagi.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN