Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Mei 2024 | 16:30 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim. [Inibalikpapan.com]

Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah Pom Mini bertambah hampir 600 di tahun ini. Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).

Sehingga menurutnya, diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor  1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui  Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.

“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.

Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE.

Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024

“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.

Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan  dalam surat edaran dimaksud.

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: 319 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama dari Balikpapan Siap Terbang ke Tanah Suci

Load More