Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Mei 2024 | 16:30 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim. [Inibalikpapan.com]

Untuk penjual BBM Botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) diluar Point 2 a, b dan c. Dalam Surat Edaran dipersilahkan mematuhi ketentuan  dalam surat edaran dimaksud.

“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.

Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024

Load More