SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan tetap melanjutkan penertiban pom mini dan penjual BBM eceran di awal Juni nanti di sepanjang wilayah Kota Balikpapan. Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.
Ia menyebut, untuk razia pom mini di awal Juni nanti sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP dan edaran yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).
Ia melanjutkan, jika kedepannya ada pemunduran waktu razia itu sifatnya sementara. Alasannya, karena tetap akan dilakukan penertiban pom mini secara bertahap.
Baca Juga: Kuliner Balikpapan Makin Menggeliat, Izin UMKM Melonjak 12 Ribu di Tahun 2024
“Sehingga bagi mereka yang punya pom mini bisa melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut. Jika tidak ingin ditertibkan,” usulnya.
Pihaknya juga akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Di mana pemerintahan ingin membentuk masyarakat yang sadar Hukum maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan Produk Hukum Daerah. Agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara maksimal di Kota Balikpapan.
Maka sesuai Program Kerja Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.
“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.
Baca Juga: 319 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama dari Balikpapan Siap Terbang ke Tanah Suci
Ia mengatakan, dari data yang dimiliki Pemkot saat ini, sampai Desember 2023 kemarin, sudah ada 362 Pom Mini di Balikpapan.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah Pom Mini bertambah hampir 600 di tahun ini. Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dati penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).
Sehingga menurutnya, diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol. Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!