SuaraKaltim.id - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang jalur independen, Basri Rase dan Chusnul Dihin diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang sebelumnya tidak mereka penuhi. Keputusan ini diambil usai tuntutan mereka di Bawaslu Bontang disetujui.
Sebelumnya, tim bapaslon Basri-Chusnul mengajukan gugatan ke Bawaslu Bontang lantaran pencalonan pasangan yang mereka usung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hari ini, Rabu (22/05/2024) pagi digelar mediasi yang mempertemukan KPU Bontang sebagai terlapor dan Basri-Chusnul sebagai pelapor.
Dalam mediasi yang digelar selama sejam itu diperoleh sejumlah keputusan. Di antaranya, KPU Bontang akan kembali membuka akses sistem informasi calon (silon) selama 2x24 jam, terhitung mulai pukul 19.00 Wita.
Kedua, selama durasi tersebut, tim bapaslon diminta mengunggah dokumen yang sebelumnya tidak mereka penuhi, yakni tim bapaslon Basri-Chusnul diberi waktu selama 2x24 untuk mengunggah dua dokumen ke sistem informasi calon (silon), yakni lembar Formulir Model B Penyerahan Dukungan dengan jumlah dukungan tetap 16.395 ribu sesuai data terakhir di silon.
Baca Juga: Basri dan Chusnul Gugat KPU ke Bawaslu, Demi Lolos Jalur Independen
Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly mengatakan, dalam mediasi mulanya pemohon meminta penambahan waktu 3x24 jam. Namun pihaknya menolak lantaran dianggap terlalu panjang. KPU mengusulkan 1x24 jam, ini juga ditolak pemohon karena dianggap terlalu singkat.
"Maka diambil jalan tengah, 2x24 jam. Sehari buat upload, sehari untuk memastikan siapa tahu ada kendala jaringan, teknis, dan lain sebagainya," kata Roby, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
"Kami berharap waktu yang diberikan ini benar-benar dimanfaatkan," tambahnya.
Mengapa Penambahan Waktu Tak Jauh Hari Diberikan?
Roby menjelaskan, mengapa sebelumnya pihaknya memutuskan bapaslon independen Basri-Chusnul dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Basri-Chusnul Gugur, Siap Gugat KPU ke Bawaslu, Peluang Lolos Pilkada Bontang Masih Terbuka?
Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas waktu penyerahan dukungan calon independen ialah pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Namun bila dokumen belum terunggah sepenuhnya di silon, tim bapaslon diminta mengirim dokumen fisik yang belum diunggah tersebut ke KPU Bontang. Itu sebabnya pada 13 Mei 2024, tim bapaslon Basri-Chusnul kemudian mendapat surat B Penerimaan dari KPU Bontang.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN