SuaraKaltim.id - Masnun (59 tahun) dan Safaruddin (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Eko Januardi (29 tahun). Kedua tersangka tak lain adalah adik dan ibu kandung korban.
Bersama tersangka polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh beserta guling yang memiliki bercak darah dan pakaian korban.
Di hadapan awak media, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyebut, berdasarkan hasil interogasi yang diberikan para tersangka, motif dari pembunuhan dipicu karena korban kerap mencuri dan meminta uang kepada kedua pelaku hanya demi kepentingan pribadi.
"Tak tahan hal tersebut keduanya kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara menikam di bagian leher saat korban sedang tertidur pulas, eksekutornya ibunya sendiri," kata Kapolres, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024)
Menurut Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak lama. Di Sabtu (18/05/2024) pukul 09.00 Wita, kedua pelaku sepakat untuk membunuh korban saat ia sedang tertidur pulas. Pada Minggu (19/05/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita, eksekusi pun dilakukan.
Safaruddin menindih badan korban, sementara Masnun masuk ke kamar dan menikam leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat memberontak, namun karena luka serius, ia akhirnya meninggal dunia. Masnun kemudian mencoba menghilangkan barang bukti, namun tidak berhasil.
"Korban sempat memberontak namun karena luka serius korban meninggal dunia, dalam hal ini juga, ibunya sempat berencana menghilangkan barang bukti namun tidak jadi," ujarnya.
Takut perbuatan tersebut terbongkar, Masnun membuat drama seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Hanya saja, kedok itu menjadi janggal dan membuat kecurigaan polisi.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu spekulasi yang beredar adalah bahwa korban kecanduan judi online. Namun, Kapolres Berau tidak membenarkan spekulasi tersebut karena belum ada bukti kuat.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Itu belum bisa kami buktikan karena yang kami sampaikan di sini (Press Rilis) cuma berdasarkan hasil dari penyelidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Unsurnya, dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Pabrik Pil Narkotika di Rumah Kos Samarinda
-
Sudah Kuliah Satu Semester, Status Beasiswa Gratispol Mahasiswa Dicabut
-
Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional