SuaraKaltim.id - Masnun (59 tahun) dan Safaruddin (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Eko Januardi (29 tahun). Kedua tersangka tak lain adalah adik dan ibu kandung korban.
Bersama tersangka polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh beserta guling yang memiliki bercak darah dan pakaian korban.
Di hadapan awak media, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyebut, berdasarkan hasil interogasi yang diberikan para tersangka, motif dari pembunuhan dipicu karena korban kerap mencuri dan meminta uang kepada kedua pelaku hanya demi kepentingan pribadi.
"Tak tahan hal tersebut keduanya kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara menikam di bagian leher saat korban sedang tertidur pulas, eksekutornya ibunya sendiri," kata Kapolres, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024)
Menurut Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak lama. Di Sabtu (18/05/2024) pukul 09.00 Wita, kedua pelaku sepakat untuk membunuh korban saat ia sedang tertidur pulas. Pada Minggu (19/05/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita, eksekusi pun dilakukan.
Safaruddin menindih badan korban, sementara Masnun masuk ke kamar dan menikam leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat memberontak, namun karena luka serius, ia akhirnya meninggal dunia. Masnun kemudian mencoba menghilangkan barang bukti, namun tidak berhasil.
"Korban sempat memberontak namun karena luka serius korban meninggal dunia, dalam hal ini juga, ibunya sempat berencana menghilangkan barang bukti namun tidak jadi," ujarnya.
Takut perbuatan tersebut terbongkar, Masnun membuat drama seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Hanya saja, kedok itu menjadi janggal dan membuat kecurigaan polisi.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu spekulasi yang beredar adalah bahwa korban kecanduan judi online. Namun, Kapolres Berau tidak membenarkan spekulasi tersebut karena belum ada bukti kuat.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Itu belum bisa kami buktikan karena yang kami sampaikan di sini (Press Rilis) cuma berdasarkan hasil dari penyelidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Unsurnya, dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Heboh Mobil Mewah Range Rover Berpelat KT 1, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
Hery Gunardi Soroti Strategi Perbankan Nasional Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
-
Aset Anak Usaha BRI Tembus Rp267 Triliun, Jadi Pilar Pertumbuhan Perseroan
-
Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026