SuaraKaltim.id - Masnun (59 tahun) dan Safaruddin (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Eko Januardi (29 tahun). Kedua tersangka tak lain adalah adik dan ibu kandung korban.
Bersama tersangka polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh beserta guling yang memiliki bercak darah dan pakaian korban.
Di hadapan awak media, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menyebut, berdasarkan hasil interogasi yang diberikan para tersangka, motif dari pembunuhan dipicu karena korban kerap mencuri dan meminta uang kepada kedua pelaku hanya demi kepentingan pribadi.
"Tak tahan hal tersebut keduanya kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara menikam di bagian leher saat korban sedang tertidur pulas, eksekutornya ibunya sendiri," kata Kapolres, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024)
Menurut Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak lama. Di Sabtu (18/05/2024) pukul 09.00 Wita, kedua pelaku sepakat untuk membunuh korban saat ia sedang tertidur pulas. Pada Minggu (19/05/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita, eksekusi pun dilakukan.
Safaruddin menindih badan korban, sementara Masnun masuk ke kamar dan menikam leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat memberontak, namun karena luka serius, ia akhirnya meninggal dunia. Masnun kemudian mencoba menghilangkan barang bukti, namun tidak berhasil.
"Korban sempat memberontak namun karena luka serius korban meninggal dunia, dalam hal ini juga, ibunya sempat berencana menghilangkan barang bukti namun tidak jadi," ujarnya.
Takut perbuatan tersebut terbongkar, Masnun membuat drama seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan. Hanya saja, kedok itu menjadi janggal dan membuat kecurigaan polisi.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satu spekulasi yang beredar adalah bahwa korban kecanduan judi online. Namun, Kapolres Berau tidak membenarkan spekulasi tersebut karena belum ada bukti kuat.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Itu belum bisa kami buktikan karena yang kami sampaikan di sini (Press Rilis) cuma berdasarkan hasil dari penyelidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Unsurnya, dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud
-
Berakhir Ricuh, Polisi Halau Mundur Massa Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa