Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 Mei 2024 | 16:30 WIB
Warga di 4 desa IKN menggelar demo di Kantor Bupati PPU dan ATR-BPN. [kaltimtoday.co]

Lantaran kecewa dengan keterangan Pemda PPU, peserta aksi kemudian bergerak ke Kantor ATR-BPN PPU. Di sana mereka menuntut hal yang sama, namun ketika tiba, warga lagi-lagi tak bisa bertemu pimpinan ATR-BPN PPU. Lantaran pimpinan sedang tugas keluar kota.

"Kami merasa seperti diping-pong," kesal pria asli Pemaluan ini.

Alimuddin mengatakan, pada prinsipnya apa yang dituntut warga adalah hak mendasar: hak warga. Tak ada muluk-muluk dari itu. 

Warga meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan lahan warga sebagai HGU. Sebab lahan yang ditetapkan itu sudah lama dimiliki, warisan keluarga secara turun temurun. Ini juga bisa dibuktikan dengan keberadaan tumbuhan sawit dan buah-buahan yang sudah belasan, bahkan puluhan tahun tumbuh di sana. 

Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?

Kemudian soal sertifikat lahan yang rupanya hanya jadi hak pakai bukan hak milik. Alimuddin dan warga lain merasa ditipu pemerintah lantaran mereka tahu bahwa kekuatan hak milik dan hak pakai berbeda.

Hak pakai, kata Alimuddin, kepemilikannya penuh, sesuai nama yang tercantum di sertifikat. Pihak lain tak bisa ganggu-gugat karena jelas itu hak milik.

Sementara hak pakai, sebutnya, hanya seperti dipinjamkan oleh negara. Kapanpun lahan itu bisa diambil seenaknya bila negara membutuhkan. Warga tak terima lahannya berstatus hak pakai karena lahan itu sudah dimiliki lama. Jauh sebelum ada IKN. Bahkan jauh sebelum ada PT Ithi Hutani Manunggal (IHM).

"Jelas beda kekuatannya hak pakai dan hak milik. Kami mau dibodoh-bodohi lagi katanya itu sama, jelas beda," kerasnya.

Sebagai informasi, pada 2021 lalu ATR-BPN PPU meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diluncurkan agar seluruh tanah warga memiliki legalitas (sertifikat).

Baca Juga: Jelajahi Kuliner IKN: Menemukan Gula Jengkol yang Unik

Ada ribuan warga ikut program ini. Kala sosialisasi dan mulai mengumpulkan berkas, ATR-BPN PPU memang tak menjelaskan ke warga, apakah sertifikat akan terbit dalam bentuk hak milik atau hak pakai. Namun karena sudah paham perbedaan keduanya, warga minta sertifikat harus terbit dalam bentuk hak milik.

Load More