Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB
Perkembangan proyek pembangunan IKN [ANTARA/HO-SIG].

"Di IKN tidak ada HGU, yang ada konsesi atau hutan tanaman industri. Kalau berbicara itu, urusannya ke Kementerian Kehutanan dong, bukan ATR/BPN," kata Ade.

Ia menyebut, lokasi yang dipakai masyarakat masuk ke dalam HPL (Hak Pengelolaan atau kewenangan kepemilikan yang dikelola negara. HPL tersebut ditumpangi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun atau bermukim.

"Intinya dulu kawasan hutan lah, kemudian dikeluarkan jadi HPL, lalu dibebani dengan HTI. Itu yang dikeluhkan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Menuju Generasi Sehat Bebas Stunting: Komunitas Isi Piringku Digagas di PPU

Load More