Perkembangan proyek pembangunan IKN [ANTARA/HO-SIG].
"Di IKN tidak ada HGU, yang ada konsesi atau hutan tanaman industri. Kalau berbicara itu, urusannya ke Kementerian Kehutanan dong, bukan ATR/BPN," kata Ade.
Ia menyebut, lokasi yang dipakai masyarakat masuk ke dalam HPL (Hak Pengelolaan atau kewenangan kepemilikan yang dikelola negara. HPL tersebut ditumpangi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun atau bermukim.
"Intinya dulu kawasan hutan lah, kemudian dikeluarkan jadi HPL, lalu dibebani dengan HTI. Itu yang dikeluhkan masyarakat," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda
-
5 Mobil MPV Bekas yang Nyaman untuk Harian dan Liburan Keluarga
-
Pemprov Kaltim Respons Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam