Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Juni 2024 | 19:54 WIB
Siring Menara Pandang di Banjarmasin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Banjarbaru kini resmi menjadi ibu kota baru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Banjarmasin. Perubahan itu isunya karena ada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perubahan ibu kota Banjarmasin ke Banjarbaru disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 2 tahun lalu. Tepatnya, Selasa (15/02/2022).

Disadur dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024), Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, keputusan ini merupakan hadiah istimewa untuk dirinya dan Wakil Wali Kota Wartono, yang menjabat selama satu tahun.

Pemindahan ibu kota Banjarmasin ke Banjarbaru diharapkan dapat mendorong perkembangan wilayah Kalsel secara keseluruhan. Dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim), Banjarbaru kini diposisikan sebagai daerah penyangga strategis.

Baca Juga: Prabowo Yakinkan APBN Siap Biayai Proyek IKN Senilai USD 1 Miliar per Tahun

Rifqynizami Karsayuda, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan menyatakan, perpindahan ini adalah bagian dari upaya pembangunan dan pengembangan di Kalsel.

Sejak 2011, Banjarbaru telah menjadi pusat perkantoran, dengan Kantor Gubernur Kalsel dan beberapa dinas yang berpindah secara bertahap ke sana.

Banjarmasin, di sisi lain, akan dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan pariwisata sungai. Banjarbaru, dengan lahan yang lebih luas, memiliki potensi untuk pengembangan lebih lanjut.

Proses pemindahan ibu kota ini telah melalui kajian yang mendalam oleh berbagai akademisi dan mendapat pendapat resmi dari Pemerintah Daerah Kalsel selama kunjungan kerja Rifqynizami Karsayuda.

Undang-undang pemindahan ibu kota menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1950 yang masih mengacu pada konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan ini disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen.

Baca Juga: 46 Hektare Lahan di Sepaku Segera Digunakan untuk IKN!

Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan Pemprov Kalsel sangat mendukung undang-undang baru ini sebagai landasan pembangunan daerah.

Dengan adanya undang-undang baru, arah pembangunan Kalsel dapat lebih terfokus untuk kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, juga mendukung undang-undang ini karena penting untuk memetakan dan memaksimalkan potensi Kalsel.

Untuk diketahui, Kalsel ialah provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. Dengan segala potensi yang dimiliki, Kalsel berhak menentukan arah pembangunan yang lebih baik.

Undang-undang baru ini dianggap sebagai bagian penting dari perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di Kalimantan.

Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota diharapkan membawa perubahan positif dan pembangunan yang lebih terarah, termasuk dalam pembangunan IKN.

Load More