SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menahan seorang guru berinisial UR, tersangka pencabulan kepada 5 murid dan 2 pegawai lembaga pendidikan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra. Ia menyebut, tersangka sudah diamankan sejak Sabtu (09/06/2024) kemarin.
“Tersangka telah diamankan sejak Sabtu 9 Juni 2024, kami bawa dari lokus kejadian ke Mako Polres Kutim saat mendapat laporan dari para korban,” katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (12/06/2024).
Ia menyampaikan dari laporan para korban, pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak 2013. Namun, baru terungkap minggu lalu atas laporan salah satu korban.
Baca Juga: 8 Pejabat Eselon II Kutim Dilantik, Ketua DPRD Minta Inovasi Baru dan Layanan Makin Prima
“Motifnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan dalam keadaan sepi, dengan cara merayu korban,” ucapnya.
Dimitri menyebutkan 5 korban berusia di bawah 17 tahun dan 2 karyawan lembaga pendidikan berusia 20 ke atas.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku mendapatkan penambahan sepertiga sanksi, dikarenakan merupakan seorang pengajar,” ungkap Dimitri.
Kepala unit perlindungan perempuan dan anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Kutim Ipda Afdhal Ananda Tomakati menerangkan kasus tersebut terungkap dikarenakan baru adanya laporan.
Baca Juga: Menyibak Misteri Gua Gunung Kombeng: Kisah Penyelamatan Arca Hindu dan Situs Kerajaan Kutai
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan masih ada korban yang lain atas kasus ini,” katanya.
Afdhal menambahkan pelapor menyampaikan dirinya mendengar dari para murid-murid atas kelakuan pelaku. Jadi, saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 20 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk Guru
-
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
-
Gus Ipul Ungkap Konsep Sekolah Rakyat: Targetkan 2.500 Siswa Per Sekolah, Butuh Berapa Guru?
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025