SuaraKaltim.id - Visi misi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi kota ramah lingkungan semakin terdepan dengan beberapa syarat larangan tertentu, termasuk soal kendaraannya.
Kurator IKN Ridwan Kamil sebelumnya sempat menyatakan bahwa kendaraan dengan bahan bakar fosil seperti bensin dilarang beroperasi di kawasan IKN.
Alasan larangan tersebut adalah karena kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di titik tengah Indonesia itu hanya kendaraan yang bertenaga listrik saja.
Menurut Ridwan Kamil, nantinya kendaraan berbahan bakar bensin akan dilarang dan masyarakat hanya boleh menggunakan kendaraan berbasis listrik.
"Kendaraan bensin dilarang. Risikonya kalau ke sana masih pakai mobil bensin tukeran dulu, pinjam mobil Bluebird atau merek apa yang sudah listrik," kata Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (13/06/2024).
Selain menggunakan mobil listrik, Ridwan Kamil juga menyebut nantinya mayoritas masyarakat di IKN akan jalan kaki atau bersepeda.
Kendati demikian, moda transportasi umum juga akan disediakan yakni bus-bus listrik yang digunakan untuk mobilitas masyarakat.
Transportasi Massal Beroperasi Agustus 2024?
Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, transportasi massal berbasis listrik di IKN Nusantara mulai beroperasi pada Agustus 2024.
Baca Juga: Akmal Malik Dorong Pengembangan Tambak di PPU untuk IKN dan Pasar Internasional
Menurut Budi, dalam kurun waktu satu bulan kedepan, penerapan electric venicle atau kendaraan berbasis listrik akan bisa dilaksanakan.
Kita pikir penerapan electric vehicle di IKN relatif sudah bisa terlaksana dalam bulan Agustus nanti," kata Menhub dilansir Antara pada Rabu (12/06/2024).
Selain kendaraan bus listrik, terdapat juga kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Rapid Transit (ART) untuk melayani transportasi massal.
"ART itu semacam trem tapi yang istimewa tanpa rel dan listrik, dia pakai baterai, Agustus mulai berjalan" ujarnya.
Nantinya setelah seluruh moda transporasi sudah berjalan, maka para menteri dan pejabat eselon I diminta untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Swasta apakah itu Blue Bird, Gojek, Grab sudah mau beroperasi di sana," tuturnya.
Sementara untuk taksi terbang atau drone yang mengangkut penumpang, Menhub menuturkan pihaknya belum bisa menemukan regulasi yang sesuai dan masih terus dilakukan berbagai upaya.
Kontributor : Maliana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD