SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di Jalan Rapak Indah, Samarinda, melayangkan aksi protes terkait pembebasan lahan yang sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah setempat. Pasalnya, sudah puluhan tahun belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Aksi protes tersebut dilakukan warga pada Sabtu (15/06/2024) kemarin, dengan cara memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan. Spanduk tersebut bertuliskan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan".
Abdul Rasyid Jafri, salah satu warga yang memiliki lahan di daerah tersebut, menceritakan awal mula permasalahan itu bisa terjadi.
"Tanah ini dulunya kami beli, punya saya kurang lebih 4,5 hektare. Sekitar 450 meter tanah saya yang dikenakan jalan ini," kata Abdul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (17/06/2024).
Pria berumur 64 tahun itu menjelaskan, jalan tersebut dibangun pada 1995 hingga 1997. Abdul merupakan orang pertama yang tinggal di daerah Jalan Rapak Indah, tepatnya pada 1998.
"Pemerintah langsung gusur, dan bangun jalan di sini. Tidak ada rundingan terlebih dahulu ke masyarakat," jelasnya.
Beberapa kali masyarakat yang terdampak berupaya untuk menagih pembebasan lahan terhadap pemerintah setempat. Baik itu provinsi maupun kota. Namun, Abdul mengatakan hanya janji-janji saja.
"Ada 12 - 15 orang yang punya lahan di sini. Kurang lebih ada tiga kiloan jalan yang terkena," tambahnya.
Ia menyampaikan, tidak ada nominal target yang harus dibayarkan pemerintah kepada sang pemilik lahan. Paling tidak, pemerintah bisa merespon dan mau mengganti untung kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Bandara Naratetama Siap Diperluas, 274 Hektar Lahan Tambahan Diamankan
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Rapak Indah, Harianto mengaku sudah puluhan tahun berupaya menyurati instansi terkait untuk kejelasan lahan yang harus diganti pemerintah. Beberapa yang yang merespon, ada juga yang tidak.
"Hampir semua instansi kami sudah surati. Misal ke Kantor Gubernur, PU, Wali Kota, Bagian Aset, juga kami sudah surati. Di bagian aset provinsi sudah audiensi, tapi belum ada titik terang," tegasnya.
Harianto pun sampai saat ini belum mengetahui, siapa pihak yang bertanggung jawas atas pembebasan lahan. Apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Kalau info yang saya dapat, jalan ini dibangun provinsi. Tapi dari surat yang kami dapat, pembebesan lahan ini tanggung jawabnya ke pemerintah kota. Siapapun yang bertanggung jawab, kami hanya ingin ganti untung," kata Harianto.
Sebagai informasi, warga terdampak masih memberikan peringatan tegas kepada pemerintah setempat. Apabila tidak terpenuhi, mereka mengancam untuk menutup Jalan Rapak Indah dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
IKN Terancam Karhutla: Dishut Kaltim Perkuat Zona Penyangga
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Cegah Pungutan Liar, Pemkot Bontang Gulirkan Kartu Pintar untuk Pelajar
-
Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung
-
Gratispol Kaltim Belum Rampung, Unmul Minta Mahasiswa Sabar