SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di Jalan Rapak Indah, Samarinda, melayangkan aksi protes terkait pembebasan lahan yang sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah setempat. Pasalnya, sudah puluhan tahun belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Aksi protes tersebut dilakukan warga pada Sabtu (15/06/2024) kemarin, dengan cara memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan. Spanduk tersebut bertuliskan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan".
Abdul Rasyid Jafri, salah satu warga yang memiliki lahan di daerah tersebut, menceritakan awal mula permasalahan itu bisa terjadi.
"Tanah ini dulunya kami beli, punya saya kurang lebih 4,5 hektare. Sekitar 450 meter tanah saya yang dikenakan jalan ini," kata Abdul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (17/06/2024).
Pria berumur 64 tahun itu menjelaskan, jalan tersebut dibangun pada 1995 hingga 1997. Abdul merupakan orang pertama yang tinggal di daerah Jalan Rapak Indah, tepatnya pada 1998.
"Pemerintah langsung gusur, dan bangun jalan di sini. Tidak ada rundingan terlebih dahulu ke masyarakat," jelasnya.
Beberapa kali masyarakat yang terdampak berupaya untuk menagih pembebasan lahan terhadap pemerintah setempat. Baik itu provinsi maupun kota. Namun, Abdul mengatakan hanya janji-janji saja.
"Ada 12 - 15 orang yang punya lahan di sini. Kurang lebih ada tiga kiloan jalan yang terkena," tambahnya.
Ia menyampaikan, tidak ada nominal target yang harus dibayarkan pemerintah kepada sang pemilik lahan. Paling tidak, pemerintah bisa merespon dan mau mengganti untung kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Bandara Naratetama Siap Diperluas, 274 Hektar Lahan Tambahan Diamankan
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Rapak Indah, Harianto mengaku sudah puluhan tahun berupaya menyurati instansi terkait untuk kejelasan lahan yang harus diganti pemerintah. Beberapa yang yang merespon, ada juga yang tidak.
"Hampir semua instansi kami sudah surati. Misal ke Kantor Gubernur, PU, Wali Kota, Bagian Aset, juga kami sudah surati. Di bagian aset provinsi sudah audiensi, tapi belum ada titik terang," tegasnya.
Harianto pun sampai saat ini belum mengetahui, siapa pihak yang bertanggung jawas atas pembebasan lahan. Apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Kalau info yang saya dapat, jalan ini dibangun provinsi. Tapi dari surat yang kami dapat, pembebesan lahan ini tanggung jawabnya ke pemerintah kota. Siapapun yang bertanggung jawab, kami hanya ingin ganti untung," kata Harianto.
Sebagai informasi, warga terdampak masih memberikan peringatan tegas kepada pemerintah setempat. Apabila tidak terpenuhi, mereka mengancam untuk menutup Jalan Rapak Indah dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat