SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di Jalan Rapak Indah, Samarinda, melayangkan aksi protes terkait pembebasan lahan yang sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah setempat. Pasalnya, sudah puluhan tahun belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Aksi protes tersebut dilakukan warga pada Sabtu (15/06/2024) kemarin, dengan cara memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan. Spanduk tersebut bertuliskan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan".
Abdul Rasyid Jafri, salah satu warga yang memiliki lahan di daerah tersebut, menceritakan awal mula permasalahan itu bisa terjadi.
"Tanah ini dulunya kami beli, punya saya kurang lebih 4,5 hektare. Sekitar 450 meter tanah saya yang dikenakan jalan ini," kata Abdul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (17/06/2024).
Pria berumur 64 tahun itu menjelaskan, jalan tersebut dibangun pada 1995 hingga 1997. Abdul merupakan orang pertama yang tinggal di daerah Jalan Rapak Indah, tepatnya pada 1998.
"Pemerintah langsung gusur, dan bangun jalan di sini. Tidak ada rundingan terlebih dahulu ke masyarakat," jelasnya.
Beberapa kali masyarakat yang terdampak berupaya untuk menagih pembebasan lahan terhadap pemerintah setempat. Baik itu provinsi maupun kota. Namun, Abdul mengatakan hanya janji-janji saja.
"Ada 12 - 15 orang yang punya lahan di sini. Kurang lebih ada tiga kiloan jalan yang terkena," tambahnya.
Ia menyampaikan, tidak ada nominal target yang harus dibayarkan pemerintah kepada sang pemilik lahan. Paling tidak, pemerintah bisa merespon dan mau mengganti untung kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Bandara Naratetama Siap Diperluas, 274 Hektar Lahan Tambahan Diamankan
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Rapak Indah, Harianto mengaku sudah puluhan tahun berupaya menyurati instansi terkait untuk kejelasan lahan yang harus diganti pemerintah. Beberapa yang yang merespon, ada juga yang tidak.
"Hampir semua instansi kami sudah surati. Misal ke Kantor Gubernur, PU, Wali Kota, Bagian Aset, juga kami sudah surati. Di bagian aset provinsi sudah audiensi, tapi belum ada titik terang," tegasnya.
Harianto pun sampai saat ini belum mengetahui, siapa pihak yang bertanggung jawas atas pembebasan lahan. Apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Kalau info yang saya dapat, jalan ini dibangun provinsi. Tapi dari surat yang kami dapat, pembebesan lahan ini tanggung jawabnya ke pemerintah kota. Siapapun yang bertanggung jawab, kami hanya ingin ganti untung," kata Harianto.
Sebagai informasi, warga terdampak masih memberikan peringatan tegas kepada pemerintah setempat. Apabila tidak terpenuhi, mereka mengancam untuk menutup Jalan Rapak Indah dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp260 Ribu, Rebut Kejutan Cuannya
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair