SuaraKaltim.id - Sejumlah warga di Jalan Rapak Indah, Samarinda, melayangkan aksi protes terkait pembebasan lahan yang sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah setempat. Pasalnya, sudah puluhan tahun belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Aksi protes tersebut dilakukan warga pada Sabtu (15/06/2024) kemarin, dengan cara memasang dua spanduk berukuran sedang di tengah jalan. Spanduk tersebut bertuliskan "Sekilas Info, Jalan Rapak Indah Belum Ada Pembebasan Lahan Sejak 1995, Hingga Sekarang 2024. Maka Dalam Waktu Dekat Akan Ada Penutupan".
Abdul Rasyid Jafri, salah satu warga yang memiliki lahan di daerah tersebut, menceritakan awal mula permasalahan itu bisa terjadi.
"Tanah ini dulunya kami beli, punya saya kurang lebih 4,5 hektare. Sekitar 450 meter tanah saya yang dikenakan jalan ini," kata Abdul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (17/06/2024).
Pria berumur 64 tahun itu menjelaskan, jalan tersebut dibangun pada 1995 hingga 1997. Abdul merupakan orang pertama yang tinggal di daerah Jalan Rapak Indah, tepatnya pada 1998.
"Pemerintah langsung gusur, dan bangun jalan di sini. Tidak ada rundingan terlebih dahulu ke masyarakat," jelasnya.
Beberapa kali masyarakat yang terdampak berupaya untuk menagih pembebasan lahan terhadap pemerintah setempat. Baik itu provinsi maupun kota. Namun, Abdul mengatakan hanya janji-janji saja.
"Ada 12 - 15 orang yang punya lahan di sini. Kurang lebih ada tiga kiloan jalan yang terkena," tambahnya.
Ia menyampaikan, tidak ada nominal target yang harus dibayarkan pemerintah kepada sang pemilik lahan. Paling tidak, pemerintah bisa merespon dan mau mengganti untung kepada masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Bandara Naratetama Siap Diperluas, 274 Hektar Lahan Tambahan Diamankan
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Rapak Indah, Harianto mengaku sudah puluhan tahun berupaya menyurati instansi terkait untuk kejelasan lahan yang harus diganti pemerintah. Beberapa yang yang merespon, ada juga yang tidak.
"Hampir semua instansi kami sudah surati. Misal ke Kantor Gubernur, PU, Wali Kota, Bagian Aset, juga kami sudah surati. Di bagian aset provinsi sudah audiensi, tapi belum ada titik terang," tegasnya.
Harianto pun sampai saat ini belum mengetahui, siapa pihak yang bertanggung jawas atas pembebasan lahan. Apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Kalau info yang saya dapat, jalan ini dibangun provinsi. Tapi dari surat yang kami dapat, pembebesan lahan ini tanggung jawabnya ke pemerintah kota. Siapapun yang bertanggung jawab, kami hanya ingin ganti untung," kata Harianto.
Sebagai informasi, warga terdampak masih memberikan peringatan tegas kepada pemerintah setempat. Apabila tidak terpenuhi, mereka mengancam untuk menutup Jalan Rapak Indah dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli